KUBU RAYA – Aksi percobaan pencurian berujung penganiayaan brutal menimpa satu keluarga di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (24/12/2025) dini hari. Pelaku berinisial YD (22) tega membabi buta menyerang seluruh penghuni rumah, termasuk anak-anak, hingga mengakibatkan luka serius.
Pelaku yang merupakan warga Kuala Karang tersebut kini telah diamankan di Polsek Sungai Kakap setelah sempat dikepung warga saat mencoba melarikan diri ke area perkebunan.
Kapolsek Sungai Kakap melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pemilik rumah terbangun setelah mendengar suara air mengalir dari keran di teras lantai atas. Saat korban hendak menutup keran, ia tiba-tiba dipukul dari belakang menggunakan benda keras oleh pelaku yang sudah bersembunyi di area tersebut.
Setelah melumpuhkan pemilik rumah, YD merangsek masuk dan menyerang istri korban di area tangga, lalu masuk ke kamar anak-anak dan memukul kepala mereka berulang kali.
Keempat anggota keluarga tersebut langsung dievakuasi ke UGD Rumah Sakit Antonius Pontianak. Kondisi yang paling memprihatinkan dialami oleh anak bungsu korban. "Salah satu anak korban yang paling bungsu hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat mengalami pendarahan otak," ungkap Aiptu Ade, Rabu (24/12).
Istri korban dan anggota keluarga lainnya juga menderita luka-luka di bagian kepala dan tangan akibat hantaman benda keras yang dibawa pelaku.
Pelarian pelaku terhenti setelah istri korban berteriak histeris meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung area kebun di belakang rumah korban. Warga secara spontan melakukan pengejaran dan berhasil memojokkan pelaku. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap tiba tepat waktu untuk mengamankan pelaku dari potensi amukan massa yang geram. Polisi mengamankan sebatang kayu yang diduga kuat digunakan YD untuk menganiaya para korban.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa YD berniat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, karena aksinya terpergok, ia memilih jalan kekerasan untuk melumpuhkan para saksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat yang menyebabkan luka permanen atau mengancam nyawa. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Indra Zakaria