BALIKPAPAN – Nasib malang menimpa seorang pemuda berinisial GS (21). Niat baiknya melerai pertikaian justru berujung maut setelah ia ditikam oleh seorang remaja di bawah umur berinisial F (17). Akibat insiden tersebut, korban kini harus menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (14/12/2025) malam sekitar pukul 22.15 WITA, tepatnya di kawasan Jalan RE Martadinata RT 18, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku F terlibat cekcok hebat dengan rekannya di dekat kediaman korban. Melihat keributan tersebut, GS berinisiatif datang untuk menenangkan situasi.
Namun, pelaku yang sudah tersulut emosi tidak terima dengan campur tangan korban. Tanpa pikir panjang, F melampiaskan amarahnya kepada GS dengan menggunakan senjata tajam.
"Motifnya murni perkelahian. Awalnya pelaku ribut dengan rekannya, kemudian korban datang dengan maksud melerai, namun justru korban yang menjadi sasaran dan terkena luka tikaman," jelas AKP Agus.
Pelaku diketahui menghujamkan satu tusukan telak ke bagian pinggang kiri korban. Serangan tersebut mengakibatkan pendarahan hebat yang memaksa korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat di ruang ICU.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Melalui olah TKP, petugas berhasil mengamankan senjata tajam milik pelaku yang ditemukan sekitar 150 meter dari lokasi penikaman.
Pelaku F sempat berusaha melarikan diri ke luar kota menuju Samarinda, namun pelariannya kandas di tangan petugas dalam waktu singkat. Lokasi penangkapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 23, Kelurahan Karang Joang. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penyidikan akan dilakukan dengan memperhatikan undang-undang perlindungan anak yang berlaku, namun tetap merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP. (*)
Editor : Indra Zakaria