PROKAL.CO, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli gadget jenis iPhone dengan total kerugian korban mencapai Rp30,5 juta. Seorang pemuda berinisial AT (23) ditangkap terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku tertipu saat bertransaksi jual beli iPhone di sebuah toko di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, pada Minggu (21/12) sekitar pukul 14.37 WITA.
Pelaku diduga menawarkan beberapa unit iPhone dengan harga di bawah pasaran. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp30.500.000.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang yang dipesan tak kunjung diterima korban. Pelaku juga tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, korban bersama saksi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat. AT kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana penipuan, khususnya yang marak terjadi dalam transaksi jual beli gadget.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jual beli secara daring. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 kapasitas 128 GB warna pink.
Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.(*)
Editor : Indra Zakaria