SAMARINDA – Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Dua pemuda ditangkap saat membawa 11 poket sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (27/12) malam.
Pengungkapan tersebut bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan patroli dan penyelidikan curanmor di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda karena gerak-geriknya dinilai tidak wajar.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, salah satu pemuda mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku depan kanan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, anggota menemukan 11 poket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, SIK.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit ponsel iPhone dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ.
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29). Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
AKP Ning Tyas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kejelian dan kewaspadaan anggota di lapangan saat menjalankan tugas rutin.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan curanmor. Namun berkat kejelian di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi komitmen kami untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Indra Zakaria