Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polresta Samarinda Tangkap Terduga Penipu Haji, Kerugian Korban Rp590 Juta

Muhamad Yamin • 2025-12-29 14:28:31
Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan ibadah haji dengan kerugian korban mencapai Rp590 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ABL (37).

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Samarinda melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban mengaku dijanjikan keberangkatan ibadah haji melalui biro perjalanan yang dikelola terduga pelaku. Atas janji tersebut, korban melakukan pembayaran biaya keberangkatan secara bertahap ke rekening ABL.

Namun, seiring waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses pemberangkatan yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Kecurigaan itu terbukti ketika korban mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja.

Bahkan, saat berada di Kuala Lumpur, korban diminta untuk tidak mengaku akan melaksanakan ibadah haji. Korban juga diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu. Rencana perjalanan menuju Arab Saudi pun akhirnya gagal karena penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan.

Akibat kejadian tersebut, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia tanpa dapat melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp590 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. ABL akhirnya diamankan pada Sabtu (28/12/2025) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, saat hendak melakukan perjalanan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, SIK, MM, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dan kerja intensif tim penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan haji di Bandara Sepinggan Balikpapan. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan bukti transfer perbankan. ABL dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji maupun umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara dari instansi berwenang guna menghindari praktik penipuan serupa. (*)

Editor : Indra Zakaria