Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Bongkar Lab Gelap Ekstasi di Samarinda, Satu Peracik Diamankan

Muhamad Yamin • 2026-01-18 10:11:05
Barang bukti.
Barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA– Polsek Samarinda Seberang membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai peracik sekaligus produsen narkotika.

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari (16/1/2026) setelah Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika sebelumnya. Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi mengenai sumber pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang beredar di wilayah Samarinda.

Pil ekstasi tersebut diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamfetamin) dan obat pereda nyeri (analgesik). Berbekal informasi itu, petugas kemudian menelusuri lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi.

“Dari hasil pengembangan, tim menuju sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang pria berinisial RY (33),” kata Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan laboratorium rumahan lengkap dengan peralatan pembuatan pil ekstasi. RY diduga berperan sebagai peracik sekaligus pembuat pil ekstasi oplosan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita puluhan barang bukti, antara lain puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai peralatan produksi.

Barang bukti lainnya meliputi alat cetak besi dengan beragam motif, blender, alat pres, alat pembakar spiritus, hingga bahan kimia seperti aseton dan alkohol 96 persen.

AKP Baihaki menegaskan, pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya narkoba oplosan yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan, bahan baku, dan hasil produksi telah kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, RY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (*)

Editor : Indra Zakaria