SAMPIT – Suasana libur Lebaran di Kecamatan Baamang, Sampit, terusik oleh dugaan aksi asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kini tengah mendalami laporan terkait perlakuan tidak senonoh yang dialami oleh seorang gadis berusia 13 tahun. Kasus ini mencuat setelah ibu korban yang tidak terima buah hatinya dilecehkan, secara resmi melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan intensif. Meskipun detail kronologi kejadian belum dibeberkan secara rinci demi kepentingan penyidikan, diketahui bahwa aksi tak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria yang dikenal oleh korban. Modus pelecehan berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan tersebut dilaporkan terjadi di tengah momentum hari raya.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim terus bekerja keras dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat bukti-bukti di lapangan. AKP Edy menegaskan bahwa kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih fokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan segera setelah proses gelar perkara dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang mendapatkan perlindungan hukum khusus. Perkembangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun pasal yang akan disangkakan bakal disampaikan secara transparan kepada publik setelah penyelidikan menemui titik terang. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual maupun asusila.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Langkah tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Baamang serta memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan hukum mendapatkan sanksi yang setimpal demi keadilan bagi korban.(*)
Editor : Indra Zakaria