Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jambret Bocah 10 Tahun di Samarinda Ulu Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Muhamad Yamin • 2026-03-27 13:29:59

Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polisi mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di kawasan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Pelaku berinisial A.P.S. (31) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan P Antasari Gang 3, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Korban berinisial A.F. (10) saat itu sedang berjalan kaki bersama saudaranya menuju sebuah minimarket yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, sebelum kejadian sempat terlihat seorang pria tak dikenal mondar-mandir menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam sambil memperhatikan korban.

Setelah korban keluar dari minimarket sambil membawa dompet berwarna pink, pelaku diduga langsung mendekat dari arah belakang dan merampas dompet tersebut, lalu kabur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp630 ribu. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Samboja untuk menelusuri keberadaan pelaku.

Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta analisis rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Balikpapan-Samarinda, tepatnya di kawasan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan sehari setelah aksi penjambretan dilakukan. “Benar, pelaku kami amankan pada hari Selasa, 24 Maret 2026,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah dompet warna pink, uang tunai Rp378 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT-521*-IA yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)

Editor : Indra Zakaria