PROKAL.CO, SAMARINDA - Aksi penjambretan yang meresahkan warga di kawasan Samarinda Utara akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MRA (19) ditangkap usai diduga tiga kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah aksi terakhirnya di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, pada Sabtu malam, 28 Maret 2026.
Dalam aksinya, pelaku disebut menjalankan modus dengan memepet kendaraan korban dari samping, lalu secara tiba-tiba menarik tas milik korban yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor.
Meski korban sempat memberikan perlawanan, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa tas berisi telepon genggam dan uang tunai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5,6 juta.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Menurut dia, hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang selama ini kerap beraksi di kawasan poros Samarinda-Bontang, terutama pada malam hingga dini hari.
“Dalam kurun waktu sekitar tiga minggu terakhir, tersangka telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali, dengan waktu kejadian umumnya di atas pukul 23.00 Wita. Tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan di wilayah Tanah Merah, dan saat ini telah menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” ujar Aksarudin dalam keterangannya.
Pelaku akhirnya diringkus pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, atau kurang dari tiga jam setelah melancarkan aksi terakhirnya. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, yang juga disebut kerap menjadi lokasi pelaku beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan jalanan tersebut. Namun, detail barang bukti yang disita belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari.
Polisi juga mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal serupa di wilayah Samarinda. (*)
Editor : Indra Zakaria