Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dinamika Sidang TPPU Catur Adi Prianto: Pergantian Majelis Hakim Picu Kekhawatiran Terdakwa

Redaksi Prokal • 2026-04-03 06:00:19
BERHARAP: Catur berharap putusan hakim pengganti bisa adil terhadap dirinya. (MOESO/BALPOS)
BERHARAP: Catur berharap putusan hakim pengganti bisa adil terhadap dirinya. (MOESO/BALPOS)

 
BALIKPAPAN- Proses persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Catur Adi Prianto di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memasuki babak baru pascacuti bersama Lebaran 2026. Fokus utama dalam persidangan perdana kali ini bukan hanya pada materi perkara, melainkan adanya perubahan struktur pada jajaran majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Ketua PN Balikpapan, Hassanudin SH., MH., yang sebelumnya memimpin langsung perkara ini, kini tidak lagi menjabat sebagai hakim ketua. Posisinya digantikan oleh Andri Wahyudi SH. Pergantian ini diduga kuat berkaitan dengan agenda mutasi jabatan, di mana Hassanudin dikabarkan akan segera mengemban tugas baru di wilayah Pulau Jawa.

Perubahan komposisi hakim ini membawa kekhawatiran tersendiri bagi pihak Catur Adi Prianto. Hal tersebut didasari oleh fakta bahwa Andri Wahyudi merupakan hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Catur dalam perkara narkotika yang berkaitan. Bersama kuasa hukumnya, Rudi Simanjuntak SH., Catur mencermati pergantian ini dengan saksama, terutama terkait kelanjutan pendalaman bukti-bukti yang sudah mulai terungkap di persidangan sebelumnya.

Salah satu poin krusial yang kini menjadi tanda tanya adalah mengenai kesaksian dari pihak Lapas Balikpapan. Saat sidang masih dipimpin oleh Hassanudin, majelis hakim sempat meminta saksi dari pihak lapas untuk memaparkan secara mendalam mengenai aliran dana usaha kantin yang diklaim memiliki omzet hingga miliaran rupiah. Data keuangan tersebut dianggap menjadi bukti kunci bagi Catur untuk mengklarifikasi asal-usul asetnya yang kini menjadi objek perkara pencucian uang.

Pihak terdakwa menyayangkan hingga saat ini saksi tersebut belum dipanggil kembali untuk membawa catatan keuangan resmi setelah adanya pergantian ketua majelis. Padahal, pembukaan data tersebut dinilai sangat krusial untuk memberikan gambaran yang adil atas dugaan yang disangkakan. Persidangan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna menentukan nasib akhir dari perkara ini. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sabu #catur