SAMARINDA — Pelarian panjang R (32), terpidana kasus pemerkosaan sadis terhadap anak di bawah umur, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Setelah hampir sembilan tahun menjadi buronan, R berhasil diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejari Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
R diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap di lokasi persembunyiannya pada Rabu (22/7/2026) tengah malam.
Rekam jejak pelarian R bermula ketika Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan pada 26 September 2016 di tingkat kasasi. Menghilang saat hendak dieksekusi, Kejari Samarinda resmi memasukkan R ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengungkapkan bahwa pergerakan buronan tersebut mulai terendus beberapa hari sebelum penangkapan. "Keberadaan terpidana mulai terlacak sejak Sabtu (18/7/2026). Setelah kami dalami dan memastikan identitasnya, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Haedar dalam keterangan resminya, didampingi Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, Kamis (23/7/2026).
Menyamar Jadi Pekerja Proyek
Selama berada di wilayah Kotabaru, R berusaha menyamarkan jejaknya dengan bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). "Saya kerja sebagai helper di proyek pembangunan Kopdes," tutur R singkat saat ditemui sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan).
Tindak pidana yang dilakukan R bersama rekannya, A, pada Kamis (16/10/2014) silam terbilang sangat kejam. Keduanya tega menggauli seorang remaja putri berusia 16 tahun secara bergantian di area Venue Dayung Bendungan Benanga. Tidak hanya itu, para pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Perjalanan hukum kasus ini sempat diwarnai dinamika. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda (25/6/2015), R dan A sempat divonis bebas lantaran adanya kesaksian alibi yang dihadirkan tim penasihat hukum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi hingga akhirnya MA menyatakan kedua pelaku terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Saat eksekusi hendak dijalankan, R melarikan diri hingga akhirnya tertangkap pekan ini.
"Terpidana langsung kami eksekusi ke tahanan untuk menjalani masa hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara. (rin)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co