Perselisihan Berujung Maut: Dendam dan Sakit Hati Dominasi 5 Kasus Pembunuhan di Kabupaten Banjar

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:30 WIB
RILIS: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memaparkan hasil pengungkapan lima kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Banjar sepanjang Januari hingga Juli 2026. (Foto: Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)
RILIS: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memaparkan hasil pengungkapan lima kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Banjar sepanjang Januari hingga Juli 2026. (Foto: Fadlan Zakiri/Radar Banjarmasin)

 

MARTAPURA — Rasa sakit hati dan dendam pribadi menjadi motif dominan di balik deretan kasus pembunuhan yang mengguncang Kabupaten Banjar sepanjang rentang Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan catatan Polres Banjar, seluruh lima kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diungkap tuntas oleh jajaran Satreskrim.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa rentetan peristiwa maut tersebut tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Martapura Timur, Simpang Empat, Pengaron, serta Sungai Pinang yang menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak yakni dua kejadian.

"Mayoritas motifnya sakit hati dan persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri," kata AKBP Dr. Fadli saat memaparkan hasil pengungkapan kasus di hadapan awak media.

Rangkaian tragedi berdarah ini diawali pada 29 Januari 2026 di Kecamatan Martapura Timur, ketika seorang warga bernama Kai Atak tewas akibat penganiayaan berat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku nekat menyerang korban lantaran kerap merasa terintimidasi. Tidak berselang lama, pada 19 April 2026 di Desa Simpang Empat, insiden pencurian disertai kekerasan merenggut nyawa seorang pelajar perempuan. Korban meninggal dunia setelah pelaku yang panik aksinya tepergok menyumpal mulut korban menggunakan sikat.

Aksi kekerasan berlanjut pada 19 Mei 2026 di Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang. Tragedi berdarah ini merenggut nyawa ayah kandung pelaku dan menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka-luka, di mana pelaku mengaku melancarkan aksinya usai terpengaruh bisikan gaib. Selang sepuluh hari kemudian, tepatnya 30 Mei 2026, warga Desa Lok Tunggul di Kecamatan Pengaron digegerkan oleh penemuan mayat seorang ibu rumah tangga di area persawahan dengan luka berat di bagian leher, yang identitas pelakunya berhasil dibongkar melalui penyelidikan intensif kepolisian.

Kasus terakhir terjadi pada 7 Juni 2026 di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, yang melibatkan seorang pria lansia berinisial U (62). Pelaku nekat membunuh tetangganya sendiri, seorang perempuan berusia 51 tahun, dipicu rasa sakit hati karena pekerjaan mendulang emas tradisional yang biasa digelutinya diambil alih oleh suami korban. Pelaku bahkan sempat merekayasa kematian korban seolah-olah tewas gantung diri untuk menghilangkan jejak, meski skenario palsu tersebut berhasil dipatahkan oleh tim penyidik.

Melihat banyaknya perselisihan antarwarga yang berakhir tragis, AKBP Dr. Fadli mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah atau menempuh jalur hukum ketika dihadapkan pada suatu konflik. Ke depan, Polres Banjar berjanji akan mengintensifkan edukasi hukum bersama pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media agar potensi perselisihan tidak lagi berujung pada aksi kekerasan.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas AKBP Dr. Fadli menutup keterangannya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kabupaten banjar