PROKAL.CO, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 324,54 gram yang disita dari seorang nelayan yang mengedarkan barang haram ini di Kecamatan Kota Bangun. Pemusnahan dilakukan di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Senin (22/9) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar.
Kasatpolairud Polres Kukar, AKP Benedict Jaya, menjelaskan barang bukti tersebut disita dari S, seoraang nelayan di Kecamatan Kota Bangun. S ditangkap pada tanggal 6 Agustus lalu di sekitar Danau Kedang Murung. Adapun sabu yang ditangkap ini senilai Rp550 juta, dan dimusnahkan dengan diblender dan dilarungkan ke kloset.
“Untuk barang bukti yang kita musnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga sudah tahap satu di kejaksaan dan akan lanjut ke tahap dua,” ujar Benedict.
Selain sabu, Satpolairud Polres Kukar juga mengamankan uang tunai Rp81,3 juta. Dari hasil pemeriksaan, S telah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun terakhir. Adapun target pasarnya adalah sesama nelayan serta pekerja kapal.
Satpolairud Polres Kukar membekuk pelaku dengan menyamar sebagai nelayan. Meski pelaku sempat melarikan diri dari TKP, S ditangkap tanpa perlawanan. S sendiri mengaku sabu ini menjadi ‘suplemen’ dalam bekerja di perairan. Dan ia mendapatkannya dari pemasok asal Kota Samarinda berinisial A, yang saat ini masih DPO.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup,” tutup Benedict. (moe)
Editor : Indra Zakaria