PROKAL.CO, TENGGARONG – Derasnya arus informasi di ruang digital kian menyulitkan publik membedakan fakta dan hoaks. Kondisi ini mendorong tiga organisasi media siber di Kabupaten Kutai Kartanegara; SMSI, JMSI dan AMSI. Untuk membentuk Kolaborasi Media Kutai Kartanegara (Kodak) sebagai upaya memperkuat peran jurnalisme profesional di tengah dominasi media sosial.
Sebagai langkah awal, Kodak menggelar Diskusi Insan Pers di Taman Tanjong, Tenggarong, Minggu (21/12). Forum ini mempertemukan insan pers, pemerintah daerah, serta pemerhati pers untuk membahas tantangan dan strategi media profesional dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Diskusi menghadirkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Ahli Pers Kalimantan Timur Edwin Agustyan, Founder Selasar.co Achmad Ridwan, serta Pemimpin Redaksi Kaltimtoday.co Ibrahim. Acara dimoderatori Ricardo Bobby Lolowang.
Mengusung tema “Pers Berkualitas di Tengah Arus Viral, Strategi Bertahan dan Adaptasi”, para narasumber memaparkan pandangan dari berbagai sudut, mulai dari kebijakan pembangunan daerah, praktik profesionalisme media, hingga aspek perlindungan hukum bagi insan pers.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, media merupakan pilar penting dalam konsep pembangunan pentahelix yang diterapkan Pemkab Kukar. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari capaian fisik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dipahami dan dirasakan masyarakat.
“Kegiatan seperti ini seharusnya memang bisa difasilitasi pemerintah. Tapi inisiatif teman-teman pers ini luar biasa dan patut diapresiasi. Harapannya, forum diskusi seperti ini bisa rutin digelar karena ruang diskusi kita masih sangat luas,” ujar Aulia.
Ia juga mendorong agar diskusi ke depan dibuat lebih tematik dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga kebijakan, pelaksanaan teknis, dan dampak di masyarakat dapat berjalan selaras.
“Dengan begitu, kebijakan pemerintah, pelaksanaan oleh OPD, dan masukan dari masyarakat bisa inline,” tambahnya.
Sementara itu, Ahli Pers Kaltim Edwin Agustyan mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara media pers dan akun media sosial. Media berbadan hukum yang menjalankan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, sedangkan akun media sosial berada dalam ranah Undang-Undang ITE.
Edwin menekankan pentingnya penggunaan akun resmi media dalam menyebarluaskan konten jurnalistik. Selama konten tersebut merupakan produk jurnalistik dan dipublikasikan melalui kanal resmi media, maka perlindungan UU Pers tetap berlaku.
“Sudah ada aturan dan kerja sama antara Dewan Pers, kepolisian, dan kejaksaan. Produk jurnalistik tidak bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Ia menambahkan, unggahan melalui akun pribadi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, sehingga insan pers perlu memahami batasan dalam bermedia sosial. (moe)
Editor : Indra Zakaria