PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp3.991.797. Nilai tersebut meningkat Rp225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK Kukar tahun 2025.
Besaran UMK itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah. Usulan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri usai meresmikan Jembatan Kedaton Agung dan melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar, Selasa (23/12).
Aulia menjelaskan, UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini berlaku berada di angka Rp3.766.379. Angka ini menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah minimum untuk tahun berikutnya.
“Penyesuaian UMK ini telah disesuaikan dinamika ekonomi daerah. Karena pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, sementara inflasi daerah berada di angka 1,77 persen,” ujar Aulia.
Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 yang digunakan sebagai koefisien dalam formula penghitungan upah minimum. Dari seluruh variabel yang ada, UMK Kutai Kartanegara tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.991.797.
"Usulan ini hasil kesepakatan kami bersama perwakilan pengusaha, asosiasi, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Selanjutnya, rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi," lanjutnya.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang memiliki besaran seragam, UMSK tahun depan disesuaikan berdasarkan karakteristik dan perkembangan masing-masing sektor.
Adapun sektor batubara diusulkan sebesar Rp4.082.582. Sektor pertambangan gas alam serta jasa penunjang pertambangan migas diusulkan Rp4.104.095. Industri kapal dan perahu diusulkan Rp4.039.170.
Sementara sektor pertambangan minyak bumi tetap di angka Rp4.104.095. Sektor pemanen kayu diusulkan sebesar Rp4.017.657, dan industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp4.039.170.
“Perbedaan besaran UMSK ini mencerminkan dinamika dan perkembangan masing-masing sektor usaha di Kutai Kartanegara. Ada sektor yang menjadi primadona sehingga koefisien penyesuaiannya berbeda,” ungkap Aulia.
Aulia berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran.
“Kami harap melalui program Kukar Idaman Terbaik dapat terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sejalan dengan peningkatan upah dan insentif yang diterima pekerja,” tutup Aulia. (moe)
Editor : Indra Zakaria