PROKAL.CO, TENGGARONG — Ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang selama ini beredar diam-diam di Kutai Kartanegara akhirnya berakhir di tempat pemusnahan. Sebanyak 1.191 botol miras hasil penindakan aparat dimusnahkan Satpol PP Kukar, Selasa (30/12) setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh para Forkopimda, dari Kajari Kukar Tengku Firdaus, Kapolres AKBP Khairul Basyar, serta Dandim 0906/KKR Letkol Arm Benny Budiman.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, pemusnahan ini adalah bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran serta penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh wilayah Kukar.
“Komitmen kita jelas, Pemkab Kukar konsisten melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh penjuru daerah,” tegas Aulia.
Keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga. Mulai dari Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme hukum sampai ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi, menyebut pemusnahan kali ini menjadi yang pertama dilakukan dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.
“Selama 25 tahun, baru kali ini pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan proses Tipiring yang lengkap. Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar,” ujarnya.
Pemusnahan ini minuman keras ini merupakan hasil penindakan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Trantibum) dan telah melalui proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan.
Pun Rasidi menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pengawasan lapangan, serta tahapan peneguran sebelum akhirnya diproses melalui Tipiring.
Operasi penegakan Perda tersebut menyasar sejumlah kecamatan, terutama lokasi yang ditemukan kios dan warung kopi yang diam-diam menjual minuman beralkohol, bahkan disertai praktik prostitusi.
"Kami akan terus gencarkan secara bertahap ke kecamatan lain, termasuk wilayah pesisir. Karena peredaran ini menyasar minuman beralkohol ilegal dan tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan," tutup Rasidi. (moe)
Editor : Indra Zakaria