Payung Hukum Insentif Guru Swasta Tahun 2025 Belum Jelas, DPRD Kukar Dorong Evaluasi Menyeluruh

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Akbar Haka (Elmo/Prokal.co)
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Akbar Haka (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG - Dugaan penyelewengan anggaran tenaga pengajar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ratusan guru swasta dan kepala sekolah dibayangi ketakutan, lantaran mesti mengembalikan honorarium yang mereka terima tahun 2025 lalu. Dikarenakan belum adanya kejelasan mengenai payung hukum penyaluran insentif itu.

Temuan ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026) kemarin—yang mempertemukan DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat serta sekolah swasta. 

Salah satu kepala sekolah yang terdampak bernama Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan. Menerima tunjangan non-ASN tersebut selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2025. Tunjangan ini disebut sebagai tunjangan perbaikan penghasilan bagi kepala sekolah dan guru swasta di Kukar.

Adapun tunjangan yang diterimanya mencapai Rp2,5 juta setiap bulan. Setelah dipotong pajak, dana yang diterima sekitar Rp2,4 juta tanpa ada potongan lain. Persoalan baru muncul setelah dirinya dipanggil Inspektorat dan diminta mengembalikan dana tersebut.

"Penjelasan dari Inspektorat, persoalannya karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Sedangkan kami sendiri menggunakan insentif itu untuk kebutuhan pribadi," ujarnya kepada awak media kemarin usai RDP.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka menyebut polemik ini berawal dari tindaklanjut kebijakan insentif bagi guru swasta yang diajukan tahun sebelumnya. Pada prinsipnya, guru dan kepala sekolah swasta menerima karena menganggap insentif tersebut merupakan hak mereka. 

"Niat pemerintah saat itu sebenarnya baik, yaitu memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta. Namun dalam pelaksanaannya ternyata dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga menjadi temuan BPK," jelas Akbar, Kamis (23/7/2026).

Akbar juga mengungkapkan saat ini Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari informasi yang diterimanya, pemeriksaan dilakukan setiap hari sejak pagi hingga malam. Pemeriksaan ini ditargetkan rampung akhir bulan Juli ini.

Meski pemerintah daerah pada periode sebelumnya memiliki niat baik untuk membantu tenaga pengajar swasta. Namun dari penjelasan BPK, ternyata belum didukung landasan hukum yang memadai.

Untuk itu, Akbar bersama DPRD dan Pemkab Kukar mendorong pengkajian ulang. Dan saat ini Inspektorat fokus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Politisi muda PDI Perjuangan itu juga  meminta agar persoalan ini tidak menjadi bola liar. 

OPD teknis sudah menjalankan tugasnya, BPK memiliki temuannya sendiri, sementara proses pencairan melalui Bankaltimtara juga memiliki mekanisme tersendiri.

Ke depan, Akbar juga mendorong agar mekanisme penyaluran harus lebih jelas dan tidak lagi dilakukan secara gelondongan. Semua harus memiliki prosedur yang jelas agar persoalan seperti ini tidak terulang, mengingat dari penjelasan BPK bahwa ada indikasi rekening-rekening yang menjadi bagian dari penyaluran tersebut.

"Sampai pemeriksaan selesai kami belum bisa menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi. Namun ada indikasi yang sedang didalami terkait dugaan adanya rekening-rekening yang menjadi bagian dari proses penyaluran dana tersebut," tutupnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara