Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, PT Gag Nikel Dikecualikan, Kata Bahlil dari Evaluasi Tim Penambangannya Baik Sekali

Redaksi • 2025-06-11 09:36:54
Tambang nikel Raja Ampat. (JAWA POS)
Tambang nikel Raja Ampat. (JAWA POS)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dicabut. Namun, tidak dengan PT Gag Nikel karena anak perusahaan PT Antam itu sudah beroperasi sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Untuk PT Gag tidak dicabut IUP-nya karena dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami, baik sekali," kata Bahlil di Kantor Presiden Jakarta, (10/6). Dalam paparan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya, PT Gag Nikel termasuk yang diawasi. Dari foto yang didapat KLH, hutan menjadi gundul akibat penambangan PT Gag Nikel yang cukup luas.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik keras keputusan tersebut. Menurutnya, semua IUP harus dicabut karena melanggar Undang-Undang (UU) Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. "Semua izin tambang di Raja Ampat harus dicabut, serta aktivitas tambang dihentikan permanen," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/6).

Di depan kantor gubernur Papua Barat Daya, Sorong, kemarin, ratusan orang dari gabungan masyarakat dan mahasiswa juga menggelar demonstrasi. Mereka menolak aktivitas penambangan ilegal di Raja Ampat.

Keempat IUP yang dicabut di luar Pulau Gag, masing-masing milik PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa. Bahlil menyebut PT Gag Nikel tidak dicabut karena telah memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang punya RKAB itu hanya satu, PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapatkan RKAB,” tutur Bahlil. Dia juga menceritakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk terjun ke lokasi. Tujuannya untuk mendengarkan informasi dari banyak pihak. Pada Jumat (6/6), dia berangkat ke Raja Ampat.

Ditemani pejabat daerah setempat, rombongan menuju Pulau Gag. Bahlil pun memaparkan bahwa dari 13.000 hektar luas Pulau Gag, yang dibuka untuk pertambangan 260 hektar. “Sudah direklamasi 130 hektar lebih dan sudah dikembalikan ke negara kurang lebih 54 hektar. Masih ada 130 hektar, nanti setelah ini direklamasi,” tuturnya.

Dia juga melakukan rapat kerja dengan pemerintah setempat. Selain itu, dia juga menjaring aspirasi dari tokoh masyarakat setempat. Hasilnya warga meminta agar memertimbangkan empat IUP yang masuk kawasan geopark.

Lalu, lanjut Bahlil, pada Senin lalu (9/6) Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas. Di rapat tersebut presiden memutuskan mencabut IUP empat perusahaan. Bahlil menambahkan, setelah keputusan itu, dia berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk segera melaksanakan perintah Prabowo.

”Arahan bapak presiden atas keputusan rapat kami langsung mencabut empat IUP di Raja Ampat,” katanya. 

Makelar Tambang

Terpisah, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat. “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti.

Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Aktivitas tambang otomatis sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Karena itu, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat. “Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujarnya.

Sudah Eksploitasi

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, dari empat perusahaan yang dicabut izinnya, semua sudah melakukan eksploitasi. Sehingga sudah ada lahan hutan yang terbuka akibat penambangan. Misalnya, PT Anugerah Surya Pratama menggali di Pulau Manuran seluas 109 hektar. Lalu PT Kawei Sejahtera Mining juga menambang di Pulau Manuran dengan luasan 89 hektar.

Sedangkan PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas area tambang 187 hektar lebih. Zenzi mengatakan, ketika IUP dicabut, pemulihan hutan harus dilakukan. Hutan harus tertutup seperti sebelumnya. "Pemulihan harus dibebankan ke perusahaan," katanya.

Dia menegaskan sengkarut perizinan tambang nikel di Raja Ampat harus ditelisik lebih dalam. “Kenapa izin sampai bisa keluar, di area konservasi hutan pula,” katanya. (lyn/wan/ttg)

Editor : Indra Zakaria