JAKARTA – Pelarian panjang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, berakhir di jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka TAR pada Senin (22/12/2025) malam, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama berjam-jam.
Tri Taruna terlihat keluar dari ruang penyidikan Gedung Merah Putih sekitar pukul 19.37 WIB dengan penampilan berbeda. Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar tersebut kini mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 100 dengan tangan terborgol.
Berbeda dengan saat kedatangannya di siang hari, kali ini Tri Taruna memilih bungkam seribu bahasa. Ia tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan saat digiring menuju mobil tahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” jelas Budi kepada media di Jakarta.
Langkah tegas tidak hanya datang dari KPK, tetapi juga dari Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Tri Taruna dari jabatannya. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada dua sejawatnya, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya kini berstatus nonaktif sebagai PNS Kejaksaan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Ketiganya otomatis kehilangan hak gaji dan tunjangan sebagai aparatur sipil negara," tegas Anang.
Kasus yang menjerat tiga petinggi Kejari HSU ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten HSU. Modus yang digunakan adalah mengancam para pejabat dinas dengan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat agar tidak dinaikkan ke proses hukum jika menyetorkan sejumlah uang.
Tri Taruna sendiri sempat menjadi buronan setelah melakukan perlawanan dan melarikan diri saat OTT KPK digelar di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025). Dengan ditahannya Tri Taruna, seluruh tersangka dalam skandal korupsi "Jaksa HSU" kini telah mendekam di rutan KPK. (*)
Editor : Indra Zakaria