SURABAYA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, secara resmi menerbitkan surat tabayun untuk meluruskan polemik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. Surat tersebut menegaskan bahwa keputusan besar ini diambil melalui jalur konstitusi organisasi, bukan atas kehendak personal.
Surat bertajuk "Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah" tersebut ditandatangani di Surabaya pada 22 Desember 2025.
Kiai Miftach menekankan bahwa langkah organisasi tersebut merupakan hasil proses kelembagaan yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Keputusan ini lahir dari forum resmi Syuriyah yang kemudian dikuatkan dalam Rapat Pleno PBNU.
"Perbedaan pandangan adalah hal lumrah, namun jangan disederhanakan seolah ini kehendak individu. Hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius dan tuduhan melampaui kewenangan," tegas Kiai Miftach dalam surat tersebut.
Berdasarkan surat tabayun tersebut, Syuriyah PBNU menjalankan mandat pengawasan (Pasal 18 AD NU) terkait dua isu krusial yang tidak diindahkan oleh Ketua Umum. Misalnya terkait tata Kelola Keuangan, dimana permintaan laporan keuangan organisasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan tidak terpenuhi secara transparan.
Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU): Sejumlah instruksi Rais Aam terkait penangguhan AKN NU dan nota kesepahaman dengan pihak eksternal tidak dijalankan oleh Tanfidziyah.
Kronologi Lengkap Menuju Pemberhentian (2025)
Polemik ini merupakan akumulasi dari dinamika organisasi yang berlangsung selama lebih dari setengah tahun:
6 Juni: Rapat Syuriyah di Surabaya mulai membahas tata kelola organisasi.
Agustus: Rais Aam menerbitkan instruksi penghentian AKN NU dan nota kesepahaman eksternal.
8 September: Syuriyah secara formal meminta laporan keuangan PBNU.
13 & 17 November: Dilakukan tabayun (klarifikasi) langsung antara Rais Aam dan Gus Yahya. Namun, pada pertemuan kedua, Gus Yahya meminta mengakhiri pertemuan lebih awal.
20 November: Rapat Harian Syuriyah memutuskan pemberhentian Ketua Umum.
9 Desember: Rapat Pleno PBNU yang dihadiri 118 peserta mengesahkan pemberhentian Gus Yahya dan menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 tahun 2026.
Menanggapi adanya gerakan di luar struktur, seperti Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Kiai Miftach menyatakan tetap menghormati ikhtiar para kiai sepuh. Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif, keputusan organisasi tetap merujuk pada mekanisme jam’iyah yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Syuriyah PBNU akan memberikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU guna menjaga harmoni dan kebersamaan di internal organisasi. Kiai Miftach berharap tabayun ini dapat meredam polemik agar tidak berkembang liar di ruang publik. (*)
Editor : Indra Zakaria