Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dengan Delik Kerugian Negara

Indra Zakaria • 2026-01-09 23:15:40
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, dengan delik kerugian negara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penyidik KPK menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut fokus pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih terus bekerja secara intensif untuk melakukan kalkulasi final. Meski penghitungan awal pada Agustus 2025 lalu mengindikasikan angka kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka pasti dari total kerugian tersebut masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BPK.

Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah akan segera memberikan pembaruan informasi begitu penghitungan final selesai dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta penyitaan berbagai barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah diumumkan sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya, termasuk terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, per tanggal 9 Januari 2026, status tersangka baru dikonfirmasi secara resmi bagi Yaqut dan Ishfah.

Kasus ini berakar pada temuan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Yaqut diduga mengambil kebijakan pembagian kuota 50 berbanding 50 atas alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan jatah haji khusus hanya sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen. (*)

Editor : Indra Zakaria