BANDA ACEH – Polda Aceh akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait kegaduhan yang menyeret nama salah satu anggotanya, Bripda Muhammad Rio. Personel Satuan Brimob Polda Aceh tersebut kini telah resmi dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan desersi dan diduga kuat bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia di wilayah konflik.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa sebelum melarikan diri ke luar negeri, Rio memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik yang cukup kelam. Ia sempat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Akibat perbuatannya kala itu, Rio dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob berdasarkan putusan sidang pada Mei 2025.
Pelarian Rio terdeteksi sejak ia berhenti menjalankan dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Pihak kepolisian sempat melakukan upaya pencarian ke kediaman orang tuanya serta melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diterbitkan daftar pencarian orang (DPO). Titik terang keberadaannya muncul ketika Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos pada Januari 2026. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang memamerkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan informasi mengenai nominal gaji dalam mata uang Rubel.
Data pelintasan udara menunjukkan rute pelarian Rio yang cukup panjang. Ia tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, Cina, pada 18 Desember 2025, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Haikou sehari setelahnya. Berdasarkan bukti foto, video, data paspor, hingga manifest penumpang pesawat tersebut, Polda Aceh bergerak cepat menggelar sidang KKEP secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Kombes Polisi Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa sanksi PTDH adalah harga mati bagi tindakan Rio yang telah melanggar berbagai pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Rio dinilai secara sah telah mencederai institusi Polri dengan meninggalkan tugas demi menjadi bagian dari militer negara lain, sehingga statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut secara tidak hormat.(*)
Editor : Indra Zakaria