JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), akhirnya angkat bicara menanggapi isu miring yang menyeret namanya dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya pada Minggu (5/4/2026) sore, tokoh bangsa yang akrab disapa JK ini secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya menjadi penyokong dana bagi pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah tersebut.
Kabar yang beredar liar di berbagai platform digital menyebutkan bahwa JK menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendukung Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya dalam menggulirkan isu ijazah palsu. Menanggapi narasi tersebut, JK memastikan bahwa informasi itu adalah hoaks yang tidak berdasar. "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," tegas JK di hadapan awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat, baik secara personal maupun finansial, dalam polemik yang menyasar mantan pasangannya di pemerintahan periode 2014-2019 tersebut.
Sebagai langkah nyata untuk meluruskan nama baiknya, JK memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Melalui tim pengacaranya, ia berencana melaporkan penyebar fitnah tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4). Langkah ini diambil bukan sekadar untuk membela diri, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas atensi besar yang timbul akibat isu "remeh-temeh" yang telah dipelintir menjadi fitnah serius.
Dalam kesempatan yang sama, JK juga mengklarifikasi perihal pertemuan dengan sejumlah akademisi dan profesional di kediamannya pada bulan Ramadan lalu. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka dan murni bertujuan untuk mendiskusikan saran terkait kondisi bangsa saat ini demi kemajuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. JK memastikan tidak ada satu pun pembahasan dalam forum tersebut yang menyinggung soal ijazah Jokowi, apalagi merencanakan gerakan terstruktur.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menambahkan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke Bareskrim kemungkinan besar terkait pencemaran nama baik. Menurutnya, meskipun JK awalnya enggan menanggapi isu yang dianggap tidak produktif, desakan publik dan potensi dampak fitnah yang meluas membuat sikap tegas melalui jalur hukum menjadi tak terelakkan. Dengan pelaporan ini, pihak JK berharap kepolisian dapat segera mengidentifikasi aktor di balik penyebaran informasi palsu tersebut agar stabilitas opini publik tetap terjaga. (*)
Editor : Indra Zakaria