JAKARTA — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan hangat di ruang publik. Menanggapi sorotan tajam terhadap penggunaan anggaran negara tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa program bantuan kurban Presiden tetap sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk mendistribusikan 1.098 ekor sapi kurban ke 552 daerah di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Bantuan berskala besar tersebut disalurkan secara merata ke pemerintah daerah, pondok pesantren, masjid, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut bahwa pengadaan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari fungsi sosial negara. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam setiap momentum keagamaan dan kemanusiaan melalui berbagai program bantuan nyata.
Sebagai dasar hukum penggunaan APBN, Habiburokhman merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan serta kepentingan rakyat banyak.
Ia juga menyinggung pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini dikarenakan bantuan tersebut dinilai telah memenuhi unsur kemaslahatan umat karena daging kurban diperuntukkan bagi masyarakat luas, terutama yang membutuhkan.
Di sisi lain, program tahunan kurban Presiden ini diklaim membawa dampak ekonomi yang positif bagi para peternak lokal. Pengadaan sapi yang diambil langsung dari berbagai daerah dinilai ikut mendongkrak perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memaparkan rincian distribusi hewan kurban tersebut. Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, sementara 500 ekor sapi lainnya disalurkan secara khusus kepada lembaga-lembaga sosial dan tokoh masyarakat.
Menurut Juri, proses pengadaan seluruh sapi tersebut dilakukan dengan standarisasi bobot yang ketat serta melihat ketersediaan hewan kurban di masing-masing daerah tujuan. Oleh sebab itu, nilai nominal pengadaan di tiap wilayah dipastikan bervariasi karena harus menyesuaikan dengan harga pasar lokal dan berat sapi yang dipesan oleh pemerintah. (*)
Editor : Indra Zakaria