Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sudah Punya Istri, Pria di Kabupaten Paser Ini Masih Suka Pegang Tubuh Perempuan, Delapan Kali Beraksi

Redaksi • Jumat, 16 Mei 2025 - 14:25 WIB
DIAMANKAN: Terduga pelaku aksi asusila di sejumlah lokasi di Paser berhasil ditangkap polisi saat membeli makan di Kecamatan Tanah Grogot.
DIAMANKAN: Terduga pelaku aksi asusila di sejumlah lokasi di Paser berhasil ditangkap polisi saat membeli makan di Kecamatan Tanah Grogot.

 

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Aksi asusila AS (22) akhirnya terhenti. Ini setelah dia diamankan oleh jajaran Polres Paser.

AS adalah terduga pelaku pelecehan seksual yang viral di Kabupaten Paser dengan melakukan tepok bagian belakang tubuh perempuan.

AS viral di media sosial (medsos) karena dua kali melaku aksi pelecehan di kawasan Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot.

Korbannya pun mengeluhkan hal ini ke akun medsos. AS menyasar perempuan yang berolahraga atau joging di kawasan stadion. Satreskrim Polres Paser menangkapnya  pada Rabu 14 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan menjelaskan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri pelaku pelecehan sedang berada di sebuah warung nasi di depan SPBU Km 4, Kecamatan Tanah Grogot.

"Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi, pelaku sedang membeli makan dan berhasil ditangkap," kata AKP Agus, Kamis (15/5/2025).

Ciri-ciri yang dilaporkan selama ini sudah tepat mengarah ke AS. Mengendarai motor matik berwarna cokelat krim dan helm putih.

Dari hasil penyidikan polisi, AS berasal dari Kabupaten Berau, bekerja di Paser di salah satu pertokoan.

Meskipun sudah beristri, motif AS melakukan aksinya itu karena terdorong nafsu melihat perempuan yang dilintasinya.

Total dari pengakuannya, dia sudah melakukan hal ini sebanyak delapan kali di lokasi berbeda.

Baca Juga: Politik Uang Gila-Gilaan di PSU Barito Utara, Dua Paslon Sama-Sama Bayar Warga, Satu Suara Rp16 Juta, Ada Juga Dijanjikan Umrah

"Lima kali di kawasan stadion, satu kali di Kilometer 4 kota, satu kali di depan SMK 1, dan satu kali di Desa Senaken," kata AKP Agus.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 289 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP membahas tentang perbuatan cabul, hukuman penjara yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
#stadion sadurengas #asusila #paser #pelecehan seksual