• Minggu, 21 Desember 2025

Politik Uang Gila-Gilaan di PSU Barito Utara, Dua Paslon Sama-Sama Bayar Warga, Satu Suara Rp16 Juta, Ada Juga Dijanjikan Umrah

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB
ilustrasi politik uang
ilustrasi politik uang

MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang atau PSU sebelumnya.

"Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Karena Politik Uang Besar-Besaran dan Masif, Semua Paslon Pilkada Barito Utara Kalteng Didiskualifikasi, PSU Diulang

Karena seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Lalu seperti apa sih politik uang massif yang dilakukan para calon sehingga MK mengambil tindakan mendiskualifikasi semua pasangan calon? Ternyata memang politik uang di Pilkada Barito Utara ini "gila-gilaan".

Dalam sidang di MK terungkap, praktik politik uang dilakukan dalam tiga tahap, dengan jumlah total Rp16 juta per orang, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bukti video, kesaksian langsung, dan vonis pengadilan terhadap tim sukses salah satu paslon semakin menguatkan kesimpulan Mahkamah.

Untuk diketahui, pemohon yang merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 mendalilkan lawannya melakukan praktik politik uang dalam PSU pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Politik uang tersebut dilakukan oleh beberapa koordinator lapangan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam tiga tahap.

Tahap pertama pembagian uang sebesar Rp1.000.000 per kepala alias per orang sebagai uang muka awal yang diberikan pada tanggal 26 Desember 2024 bertempat di rumah saudari Hj. MR Ketua DPRD Barito Utara Periode 2019-2024 dan Periode 2024-2029.

Tahap kedua pembagian uang sebesar Rp5.000.000 per orang sebagai uang muka kedua yang diberikan pada tanggal 28 Februari 2025 bertempat di rumah saudara Na alias Koy, rumah saudari Hj MR, dan rumah saudara H JC.

Tahap ketiga pembagian uang sebesar Rp10.000.000 per orang mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan sebelum pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 bertempat di rumah jalan Simpang Pramuka II dan rumah di jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, rumah saudara Lolok, dan ruko di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Teweh Tengah.

Termohon yakni KPU Kabupaten Barito Utara dan pihak terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menolak dalil tersebut. Sementara itu, menurut MK, memang benar telah terjadi peristiwa penggerebekan praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara (vote buying) di rumah yang beralamat di jalan Simpang Pramuka II pada tanggal 14 Maret 2025. Hal ini sebagaimana tergambar dengan jelas dalam bukti rekaman video [vide Bukti P-17c] yang disampaikan oleh pemohon.

Peristiwa tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi LM sebagai salah seorang yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut dan bertugas untuk memeriksa barang bawaan calon pemilih yang akan menerima uang guna mengamankan handphone dan alat perekam.

Dalam keterangannya, saksi LM menerangkan melihat langsung orang yang keluar dengan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan berlabel Rp10.000.000 [vide risalah sidang tanggal 8 Mei 2025, hlm. 69 dan 74]. Terhadap rangkaian bukti dan fakta terkait peristiwa penggerebekan tersebut, MK tidak menemukan ada bukti atau fakta lain yang membuktikan sebaliknya akan kebenaran peristiwa pembelian suara yang terjadi.

Terlebih, terhadap peristiwa tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw, tertanggal 21 April 2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menerima pemberian uang untuk memilih calon tertentu dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan [vide Bukti P-43 = Bukti PK.24.3-20];

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X