• Senin, 22 Desember 2025

Politik Uang Gila-Gilaan di PSU Barito Utara, Dua Paslon Sama-Sama Bayar Warga, Satu Suara Rp16 Juta, Ada Juga Dijanjikan Umrah

Photo Author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB
ilustrasi politik uang
ilustrasi politik uang

"Oleh karena itu, Mahkamah juga meyakini akan kebenaran adanya tindakan pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan pola yang hampir sama dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 untuk memenangkan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara," ucap hakim MK.

"Menimbang bahwa terhadap perbuatan money politics dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, kerangka hukum positif telah melarang dengan tegas adanya money politics dalam bentuk/modus apapun dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 dan Pasal 187A UU 10/2016," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat dua mekanisme penyelesaian hukum terhadap perbuatan politik uang dalam pemilihan kepala daerah yang saling melengkapi, yaitu mekanisme perkara pidana dan administratif. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X