Serta Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw, bertanggal 21 April 2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memberikan uang sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu [vide Bukti P-21 = Bukti PT-80 = Bukti PK.24.3-19].
Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 131/PID.SUS/2025/PT PLK, bertanggal 5 Mei 2025 dengan amar putusan yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw [vide Bukti P-44 = Bukti PT-81].
Berdasarkan putusan a quo, terungkap fakta salah satu terpidana selaku pihak pemberi uang, yaitu Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden merupakan bagian dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 021/TP-AGISAJA/IX/2024 tentang Pembentukan Tim Pemenangan Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (AGI SAJA) Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2024 - 2029, tertanggal 11 September 2024 [vide Bukti P-12].
Fakta hukum tersebut, menurut MK, membuktikan ada hubungan struktural antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
Politik uang paslon nomor 1
Selanjutnya berdasarkan rangkaian fakta hukum dalam persidangan, khususnya terhadap keterangan 2 orang saksi pihak terkait atas nama Edy Rakhman dan Maulana Husada yang menerangkan telah menerima sejumlah uang untuk memberikan suara kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1.
Dalam persidangan tanggal 8 Mei 2025, saksi Edy Rakhman menerangkan pada tanggal 28 Februari 2025 telah menerima uang sebanyak Rp4.500.000 dari saudara Rusman untuk tiga orang (saksi, istri dan anak) dan menandatangani kertas tanda terima yang berisi daftar nama sekitar 20 orang.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2025, saksi kembali menerima uang sebanyak Rp15.000.000 untuk tiga orang (saksi, istri dan anak) dari saudari Mardatilah atas arahan saudara Rusman dan ditambah dengan janji akan diberangkatkan umrah apabila Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 memenangkan pemilihan.
Selain itu, saksi Maulana Husada juga menerangkan telah menerima uang melalui transfer pada rekening di Bank Mandiri sebanyak Rp1.000.000 [vide Bukti PT-84] yang bukti transfer tersebut dikirimkan oleh saudara
Anton Permadi, yang berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 544/PL.02.4-Pu/6205/2024 adalah bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 [vide Bukti P-36], disertai dengan ajakan atau imbauan untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 melalui pesan WhatsApp [vide Bukti PT-74].
Meskipun ternyata saksi Maulana Husada tidak memiliki hak pilih pada TPS 04 Desa Malawaken, namun berdasarkan pengakuannya, uang tersebut diberikan kepada adiknya yang memiliki hak pilih di TPS 04 Desa Malawaken dan uang tersebut juga sudah diserahkan kepada adiknya tersebut [vide risalah sidang tanggal 8 Mei 2025, hlm. 113 sampai dengan hlm. 131 dan hlm. 182].
Oleh karena itu, terhadap hal tersebut MK meyakini dari keterangan dua orang saksi yang telah memberikan kesaksian di bawah sumpah merupakan alat bukti yang sah di persidangan, sekalipun terhadap saksi Maulana Husada, kuasa hukum pemohon menyatakan saksi tersebut tidak memilih hak pilih di TPS 04, Desa Malawaken.
Namun, sepanjang uang yang diterima oleh saksi dan penyerahan uang tersebut kepada adiknya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, pemohon tidak membantahnya dalam persidangan.
Selain itu, meskipun pemohon telah mengajukan surat pernyataan yang pada pokoknya berisi bantahan dari saudara Anton Permadi [vide Bukti P-30], tetapi MK tidak dapat meyakini validitasnya karena yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Dengan demikian, MK meyakini telah terdapat upaya untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan cara membeli suara calon pemilih dan tidak terdapat bukti maupun fakta persidangan yang menunjukkan adanya upaya atau tindakan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 untuk melakukan pencegahan atas praktik pembelian suara tersebut.