TANAH GROGOT – Cagar Alam (CA) Teluk Adang di Kabupaten Paser kini berada di persimpangan jalan. Kawasan seluas 61.900 hektare yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Kaltim ini terus digempur aktivitas penambangan ilegal, yang mengancam kehancuran ekosistem serta keselamatan warga di sekitarnya.
Lembaga Konservasi untuk Masa Depan (Kuntumm) memperingatkan bahwa tanpa komitmen jangka panjang, status hukum Teluk Adang hanya akan menjadi "macan kertas" di tengah eksploitasi yang kian masif.
Darurat Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi
Ketua Kuntumm, Ade Muriyono, mengungkapkan bahwa meskipun status hukum Teluk Adang sudah diperkuat melalui berbagai SK Menteri sejak tahun 2001, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Aktivitas penambangan ilegal secara perlahan namun pasti merusak fungsi ekologis kawasan pesisir ini.
"Jika praktik ini dibiarkan, fungsi Teluk Adang sebagai penyangga kehidupan akan runtuh. Dampaknya bukan hanya hilangnya satwa, tapi meningkatnya risiko bencana bagi masyarakat Paser," tegas Ade.
Kuntumm menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang baru-baru ini diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan BKSDA Kalimantan Timur dalam menindak tambang ilegal. Namun, Ade mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat sementara atau sekadar merespons sorotan publik.
Beberapa poin tuntutan Kuntumm kepada otoritas terkait meliputi konsistensi pengawasan yakni penindakan hukum harus berkelanjutan, bukan tindakan reaktif sesaat. Keterbukaan informasi dimana masyarakat perlu mengetahui perkembangan kasus hukum agar pengelolaan kawasan bersifat akuntabel.
Lalu ada reformasi pengelolaan, penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki manajemen kawasan secara menyeluruh.
Menurut Kuntumm, pendekatan represif oleh aparat saja tidak cukup. Masyarakat enam desa di wilayah enclave Teluk Adang harus dijadikan aktor utama, bukan sekadar penonton.
"Masyarakat adalah pihak yang paling dekat dan paling terdampak. Mereka harus dilibatkan secara aktif melalui pelaporan aktivitas ilegal dan edukasi konservasi. Mengandalkan aparat saja berisiko menciptakan jarak antara warga dan kawasan lindung," tambah Ade.
Kuntumm menyatakan kesiapannya menjadi katalisator yang menjembatani lembaga negara seperti BKSDA dengan masyarakat sebagai relawan konservasi. Melalui forum diskusi (FGD) dan advokasi kebijakan, mereka mendorong agar perlindungan Teluk Adang masuk dalam agenda prioritas pembangunan daerah, bukan dianggap sebagai penghambat investasi.
"Menjaga Teluk Adang adalah soal keberanian mengambil sikap. Jika kita diam, kerusakan ini yang akan kita wariskan. Jika bertindak bersama, Teluk Adang tetap menjadi penyangga kehidupan generasi mendatang," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria