JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak lagi menampilkan grafis diagram perolehan suara pada sistem informasi rekapitulasi (sirekap). Dalam laman tersebut, KPU kini hanya menampilkan salinan foto C hasil setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Kepada media, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan fungsi utama sirekap. Yakni menyampaikan publikasi foto formulir model C hasil plano. Sebab, selama ini publik fokus pada diagram. "Karena selama ini foto formulir model C hasil jarang dilihat oleh pengakses sirekap," ujarnya, Rabu (6/3).
Selain itu, Idham menilai, keberadaan diagram dalam Sirekap memicu polemik. Bahkan memunculkan prasangka kepada KPU. Padahal, Sirekap bukan hasil resmi sebagai acuan penetapan hasil. "Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, akan jadi polemik," imbuhnya.
Sebab itu, KPU mengambil kebijakan hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menerangkan, dokumen C hasil mencerminkan kondisi riil per TPS. Kemudian untuk hasil rekapitulasi berjenjang, Idham menyebut, masyarakat bisa menyaksikan dalam publikasikan KPU masing-masing tingkatan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyoroti kebijakan itu. Dia berharap ada standar operasional yang jelas. Dalam rekomendasinya, Bawaslu memang pernah meminta untuk dihentikan dan diperbaiki.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya?" ujarnya.
Bagja menambahkan, jika alasan peniadaan diagram agar masyarakat dapat melihat formulir C hasil, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D hasil sejak tingkat kecamatan, kabupaten, dan seterusnya. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat jika ada perbedaan antara C hasil dengan rekap.
Bagja mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi perihal kebijakan tersebut. "Kita tunggu lah, semua dibahas," kata alumni Utrech University itu.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengkritik kebijakan KPU. Dia menilai, secara filosofi Sirekap disiapkan untuk membantu sarana publikasi hasil. Sebagai alat bantu, mestinya Sirekap bisa memudahkan pemilih untuk memahami angka.
Diakuinya, dengan adanya diagram dan pemaparan hasil sementara itu sangat membantu masyarakat untuk memantau hasil di tengah proses rekapitulasi yang lama. Jika ada kekurangan pada akurasi, semestinya fokus pada perbaikan, bukan justru menutupnya. "Mestinya diperbaiki dengan akurasi hasilnya," ujarnya.
Titi mengingatkan, apa yang dilakukan KPU justru kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan. "Justru makin menimbulkan makin kuatnya spekulasi ada hal-hal yang ditutup-tutupi," terangnya.
Terpisah, Juru Bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin Iwan Tarigan menyoroti kebijakan baru Sirekap. Dia menilai, sistem elektronik KPU penuh dengan masalah. Padahal, alokasi dana yang diberikan sangat besar.
Sebab itu, dia mendesak agar dilakukan investigasi melalui mekanisme audit IT forensik. Upaya itu harus dilakukan oleh tim independen. "Karena dana yang sangat besar dan terus menimbulkan kekacauan penghitungan suara," ujarnya kepada Jawa Pos.
BELUM RESMI DIUSULKAN
Di sisi lain, Partai NasDem siap mengikuti PDIP, PKS, dan PKB dalam mengusulkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menegaskan, langkah konkret NasDem dalam pengguliran hak angket tak perlu diragukan lagi. Meski tidak menyerukan secara terbuka di forum sidang pada Selasa (5/3) lalu, Taufik menegaskan, hal itu bukan bagian dari mekanisme pengajuan hak angket.
Pria yang akrab disapa Tobas itu juga menegaskan, interupsi hak angket di sidang bukan pula pandangan fraksi untuk mengambil keputusan. Menurutnya, interupsi itu hanya penyampaian masukan atau aspirasi anggota yang diperoleh dari masyarakat. ”Fraksi NasDem akan menggunakan hak mengajukan angket sesuai mekanisme yang disediakan UU,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Tobas juga menegaskan, NasDem sejauh ini masih berada dalam posisi mendukung pengajuan hak angket di DPR. Hal tersebut, kata dia, sudah disampaikan secara resmi oleh Sekjen NasDem bersama dua sekjen partai Koalisi Perubahan lain. Yakni PKB dan PKS.
Karena sikap Nasdem sudah jelas, Tobas menyebut, pihaknya merasa tidak perlu lagi menyampaikannya lewat interupsi di paripurna. Yang dilakukan saat ini, lanjutnya, adalah mempersiapkan substansi dan kelengkapan persyaratan pengajuan hak angket sesuai mekanisme yang diatur. ”Saat ini pimpinan Fraksi NasDem tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan itu,” imbuhnya.
Sejumlah anggota DPR RI masih terus mendorong pengusulan hak angket. Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, dalam rapat paripurna Selasa (5/3) lalu, para anggota dewan memang menyuarakan hak angket. "Banyak aspirasi yang masuk, baik dari mahasiswa, dosen, dan para guru besar," terangnya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.
Namun, secara resmi hak angket belum diusulkan. Menurutnya, pengusulan hak angket harus diajukan minimal 25 anggota dewan dari lintas fraksi. Mereka harus menandatangani surat usulan itu, kemudian dikirim ke pimpinan DPR RI.
Dia berharap minggu depan atau maksimal dua pekan mendatang, sudah dilakukan penyerahan surat ke pimpinan DPR terkait usulan hak angket. "Maksimal dua minggu ke depan, kita sudah bisa secara official bersurat kepada DPR," papar Luluk.
Dia mengatakan, tidak ada deadline waktu dalam pengusulan hak angket. Menurutnya, jika sudah ada tanda tangan dari 25 anggota yang berasal dari minimal dua fraksi di dewan, maka sudah bisa diajukan ke pimpinan DPR. "Perlu proses, tidak bisa bimsalabim," ungkapnya.
Setelah diusulkan ke pimpinan DPR, usulan angket akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya, baru dilanjutkan ke rapat paripurna. Jadi, walaupun sudah diusulkan 25 anggota, usulan hak angket belum tentu disetujui.
Luluk berharap hak angket bisa disetujui. Menurutnya, DPR sudah waktunya melakukan langkah-langkah politik terkait pelaksanaan pemilu dengan membentuk panitia hak angket. Dia menegaskan, panitia angket akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan, abuse of power, dan proses lainnya.
"Mulai proses pelaksanaan sampai hasil pemilu dan hal-hal yang terkait dengan ini semuanya, sehingga semuanya ada titik terang," tandasnya. (far/lum/tyo/jpg/dwi/k16)
Editor : Indra Zakaria