Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pilgub Kaltara 2024 Nihil Calon Perseorangan

Indra Zakaria • Rabu, 15 Mei 2024 - 15:15 WIB
NIHIL: Anggota KPU Kaltara, Chairullizza saat menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub Kaltara 2024.
NIHIL: Anggota KPU Kaltara, Chairullizza saat menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub Kaltara 2024.

 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 dipastikan nihil pasangan calon perseorangan.

Hal ini berdasarkan hasil dari pantauan Radar Tarakan di hari terakhir penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita.

"Sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada (nihil) bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU Kaltara," ujar Chairullizza, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Chairullizza menjelaskan, ketentuan batas waktu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut, penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dijadwalkan mulai 8 Mei 2024. Untuk di Pilgub Kaltara tahun 2024, dukungan bakal calon perseorangan yang wajib dipenuhi minimal sebanyak 50.426 dukungan dengan sebaran minimal 3 kabupaten/kota.

Untuk diketahui, yang menempuh jalur dukungan partai politik (parpol) untuk maju di Pilgub Kaltara 2024 masih melakukan proses pendaftaran di parpol. Hingga saat ini belum ada parpol yang menetapkan dukungannya ke pasangan calon yang mana. (iwk)

 

 

Adapun jumlah minimal dukungan ini ditetapkan sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau Pemilu terakhir.

 
Editor : Indra Zakaria