JAKARTA – Perdebatan mengenai efektivitas Pilkada Langsung versus Pilkada melalui DPRD kembali menjadi sorotan utama di parlemen. Hingga Desember 2025, tercatat setidaknya tiga hingga empat fraksi besar di DPR RI yang secara terbuka memberikan sinyal kuat atau mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.
Usulan ini muncul dengan dalih menekan biaya politik yang tinggi, mencegah polarisasi di masyarakat, serta meminimalisir praktik politik uang yang marak pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
Peta Dukungan Partai Saat Ini
Berdasarkan perkembangan diskusi di Komisi II DPR RI dan pernyataan resmi para petinggi partai, berikut adalah gambaran posisi sementara. Misalnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB merupakan salah satu partai yang paling awal dan konsisten menyuarakan agar pemilihan Gubernur dikembalikan ke DPRD. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, sempat berargumen bahwa jabatan Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga lebih efektif jika dipilih melalui keterwakilan di legislatif.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) & Sebagian Fraksi Golkar. Beberapa politisi dari kedua partai ini mulai menyuarakan dukungan untuk mengkaji ulang UU Pilkada. Mereka menilai Pilkada langsung seringkali menciptakan beban fiskal yang berat bagi APBD dan biaya kampanye yang tidak masuk akal bagi kandidat.
Terakhir wacana kepala daerah dipilih DPRD mencuat dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan salah satu rekomendasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (21/12), mengatakan rekomendasi itu disampaikan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
"Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Bahlil. Terkait dengan pelaksanaan Pemilu, menurut dia, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Sementara PAN cenderung bersikap terbuka terhadap opsi ini, terutama untuk wilayah-wilayah tertentu yang memiliki tingkat kerawanan konflik tinggi atau daerah dengan kemampuan fiskal rendah.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan partai-partai tersebut mengusulkan Pilkada lewat DPRD adalah efisiensi anggaran, dimana biaya penyelenggaraan Pilkada langsung di ratusan daerah menelan dana triliunan rupiah yang dianggap lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Biaya kampanye yang tinggi dianggap menjadi akar penyebab kepala daerah terjerumus dalam kasus korupsi demi mengembalikan modal kampanye. Serta mengurangi potensi gesekan horizontal antar pendukung di tingkat akar rumput yang sering kali bertahan lama usai pemilu.
Penolakan dari Partai Lain dan Aktivis
Di sisi lain, partai seperti PDI Perjuangan dan Partai NasDem sejauh ini masih menunjukkan sikap untuk mempertahankan kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung. Mereka menilai Pilkada lewat DPRD adalah sebuah kemunduran demokrasi dan merampas hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya sendiri secara langsung.
Aktivis demokrasi (seperti Perludem) juga memperingatkan bahwa Pilkada lewat DPRD justru berpotensi menyuburkan "politik transaksional" di balik pintu tertutup antara calon kepala daerah dan elit partai di DPRD.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan kajian mendalam diperlukan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas.
"Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat," ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Senin. Untuk mengatasi ongkos pilkada langsung yang mahal, dirinya menyarankan bisa dilakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pilkada dengan memperkuat penegakan hukum atas politik uang.
Dia menyarankan pembenahan hukum, dengan sistem peradilan pidana alias criminal justice system dalam konteks pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang.
Untuk itu, diharapkan pula penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang harus memiliki aparat penyidik independen atau bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus dalam penanganan politik uang.
Editor : Indra Zakaria