Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemkot Samarinda Maksimalkan PAD Lewat Pajak Hotel, Kuliner, dan Event

Redaksi • 2025-08-29 10:00:00
ajak dari jasa perhotelan masih bisa didongkrak hingga penghujung tahun. (MELI/SAPOS)
ajak dari jasa perhotelan masih bisa didongkrak hingga penghujung tahun. (MELI/SAPOS)

 

SAMARINDA - Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih memiliki waktu empat bulan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah adanya kabar pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, PAD kini dipandang sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah.

Berbeda dengan Kabupaten Pati di Jawa Tengah atau daerah lain yang mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Samarinda lebih memfokuskan upaya pada sektor lain. Salah satunya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, hingga jasa kesenian dan hiburan.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin, menyebut sektor perhotelan masih menjadi andalan. Hingga akhir tahun, pihaknya menargetkan pemasukan pajak hotel bisa mencapai Rp70 miliar.

Target ini didorong tingginya okupansi hotel berkat aktivitas yang terkait dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pajak juga dipungut dari guest house dan kos harian yang memberikan layanan penginapan.

“Kami targetkan setiap tahun pasti meningkat, karena melihat okupansinya selalu ada perkembangan,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Adapun nilai PBJT jasa perhotelan saat ini masih dikenakan tarif 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tarif serupa juga berlaku untuk PBJT jasa makanan dan minuman, meski keduanya dipungut terpisah.

“Untuk jasa makan dan minuman kami targetkan Rp135 miliar di APBD Perubahan ini,” jelas Fachrudin. Menurutnya, pertumbuhan kafe dan kedai makan di Samarinda yang kian menjamur menjadi modal penting bagi peningkatan PAD. Namun, pajak hanya dikenakan pada usaha dengan omzet minimal Rp80 juta per tahun.

Selain hotel dan kuliner, Pemkot juga mengandalkan pajak dari penyelenggaraan konser musik atau event besar lain yang mendatangkan artis nasional. Dari setiap tiket konser, 10 persen dikenakan sebagai PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Meski demikian, Fachrudin realistis hanya menargetkan sekitar Rp35 miliar dari sektor ini karena sifat penyelenggaraan konser yang insidentil. “Setiap ada event yang mendatangkan orang dari luar daerah, pasti berdampak juga terhadap pemasukan hotel dan restoran,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pentingnya memperkuat PAD untuk menambah ruang fiskal. Ia menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh hanya bergantung pada PBB yang belakangan menuai gejolak di sejumlah daerah.

“Lebih baik kita mencari terobosan kreatif yang lahir dari gagasan bersama, daripada sekadar menambah pungutan ke rakyat,” pungkasnya. (hun/beb)

 

Editor : Indra Zakaria