Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengawas Perikanan PSDKP Kaltim Temukan Dugaan Praktik Setrum Ikan di Perairan Sanga-Sanga

Indra Zakaria • 2025-12-22 09:00:00
M Rio Rinaldi
M Rio Rinaldi

SAMARINDA- Petugas pengawasan perikanan menemukan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum (electrofish) saat melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah perairan Kecamatan Sanga-Sanga. Praktik tersebut dinilai membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta merusak keseimbangan ekosistem perairan. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin pengendalian dan penegakan hukum di bidang perikanan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati indikasi penggunaan alat setrum yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan, karena dapat menyebabkan kematian ikan secara massal, termasuk ikan berukuran kecil dan biota perairan non-target.

Pengawas Perikanan Ahli Muda, Muhammad Rio Rinaldi, menyampaikan bahwa penggunaan alat setrum merupakan bentuk penangkapan ikan yang bersifat destruktif dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. “Alat setrum merusak sistem ekologi perairan karena tidak selektif. Dampaknya bisa jangka panjang, terutama terhadap stok ikan dan keseimbangan habitat,” ujarnya.

Larangan penggunaan alat setrum diatur secara tegas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Terhadap pelanggaran tersebut, Pasal 84 ayat (1) mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Selain melakukan tindakan penghentian aktivitas dan pengamanan alat, petugas pengawasan juga melaksanakan edukasi langsung kepada masyarakat dan nelayan setempat. Edukasi difokuskan pada pemahaman dampak penggunaan alat tangkap destruktif, ketentuan hukum yang berlaku, serta pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Muhammad Rio Rinaldi yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Perikanan Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman menambahkan bahwa pendekatan edukatif merupakan bagian penting dari strategi pengawasan. “Pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa menjaga sumber daya ikan berarti menjaga keberlanjutan penghidupan mereka,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, patroli secara rutin dilakukan untuk meminimalisir praktek destructive fishing, masyarakat di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga dihimbau untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian perairan. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. (*)

Editor : Indra Zakaria