Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pendaftaran Digital Pasar Pagi Ricuh, Puluhan Pedagang Geruduk Disdag Samarinda Tuntut Kepastian Lapak

Redaksi Prokal • 2025-12-24 10:03:05
Gelaran aksi pedagang Pasar Pagi yang diterima Disdag Samarinda di depan Gedung Ruhui Rahayu, Selasa (23/12). (MELI/SAPOS)
Gelaran aksi pedagang Pasar Pagi yang diterima Disdag Samarinda di depan Gedung Ruhui Rahayu, Selasa (23/12). (MELI/SAPOS)

SAMARINDA – Proses digitalisasi pendaftaran lapak di Pasar Pagi Samarinda melalui situs resmi menuai protes keras dari para pedagang. Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) menggelar aksi di depan Gedung Ruhui Rahayu pada Selasa (23/12/2025), menyusul banyaknya kendala teknis pada aplikasi pendaftaran.

Ketegangan dipicu oleh sulitnya akses pendaftaran mandiri melalui laman pasarpagi.samarindakota.go.id. Padahal, batas waktu pendaftaran dipatok sangat singkat, yakni hingga Rabu (24/12/2025). Koordinator aksi, Ade Maria Ulfa, menegaskan bahwa banyak pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi yang justru gagal masuk ke sistem. "Kami ini pemilik SKTUB resmi, bukan penyewa. Tapi sampai sekarang banyak dari kami yang belum bisa mendaftar lewat aplikasi," keluhnya. Selain masalah sistem, pedagang juga mengeluhkan pelayanan oknum UPTD Pasar Pagi yang dianggap kurang ramah dalam menangani keluhan warga pasar.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani (Yama), mengakui adanya kekurangan pada sistem digital yang baru diluncurkan. Ia meminta maaf atas kendala teknis (error) yang terjadi dan berkomitmen melakukan perbaikan bersama tim Kominfo.

Beberapa poin penting yang disampaikan Disdag antara lain, prioritas tahap I dimana pendaftaran saat ini difokuskan bagi 1.804 lapak untuk pemilik sah SKTUB. Pedagang penyewa atau yang belum memiliki surat resmi belum masuk dalam tahap ini.

Data 2.500 pedagang Pasar Pagi dipastikan aman dalam database pemerintah. Dari 987 pedagang yang sudah mendaftar, baru 91 orang yang telah menerima kunci kios. "Data mereka tetap aman di kami. Saya tegaskan, kami tidak akan menghilangkan hak para pemilik SKTUB resmi," ujar Yama.

Persoalan tidak hanya berhenti pada aplikasi. Wang Li, salah satu pedagang aksesori, mengeluhkan kebijakan "Satu KTP Satu Nomor" yang dianggap menyulitkan operasional. "Jika kios kami harus terpisah-pisah karena sistem KTP, kami kesulitan mengatur karyawan. Harusnya bisa berjejer agar operasional lancar seperti sebelumnya," harapnya.

Ketua FP3, Thoriq Hakim, menyatakan bahwa setelah mendapat penjelasan langsung dari Kadisdag, pedagang merasa sedikit lebih tenang. Bagi pedagang yang masih kesulitan mendaftar secara online, Disdag telah membuka unit layanan bantuan (posko pengaduan) di dua lokasi yakni Pasar Merdeka dan Pasar Segiri

Pedagang diarahkan untuk mendatangi petugas di lokasi tersebut agar dibantu melakukan input data secara manual ke dalam sistem. Pemerintah kota berharap validasi ini segera rampung agar operasional Pasar Pagi yang baru dapat segera berjalan normal. (hun)

Editor : Indra Zakaria