SAMARINDA – Masalah banjir yang terus menghantui Kota Samarinda dipastikan bukan sekadar faktor cuaca. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengidentifikasi bahwa kerusakan lingkungan di wilayah hulu akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali menjadi pemicu utama meningkatnya debit air dan ancaman longsor di "Kota Tepian".
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa upaya teknis seperti normalisasi drainase atau pembangunan polder tidak akan pernah cukup jika sumber kerusakannya—yaitu pengupasan lahan di daerah aliran sungai (DAS)—tidak dihentikan.
"Kalau akar kerusakan lingkungan tidak disentuh, upaya teknis tidak akan pernah cukup. Jangan lagi ada izin pengupasan lahan di sekitar daerah aliran sungai," tegas Andi Harun dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022–2042, Pemkot Samarinda telah menetapkan peta jalan untuk meninggalkan ketergantungan pada batu bara. Target 2026 adalah penghapusan zona pertambangan mulai dilakukan secara bertahap. Dengan visi ekonomi mengalihkan fokus kota menjadi pusat perdagangan dan industri jasa unggulan. Mulai tahun 2026, Pemkot tidak akan menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan RTRW dan RDTR. Segala urusan terkait izin galian C atau mineral yang tersisa akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat atau provinsi.
Andi Harun mengkritik praktik reklamasi yang selama ini dinilai hanya bersifat seremonial tanpa pemeliharaan jangka panjang. Menurutnya, menanam pohon tanpa evaluasi berkala hanya akan meninggalkan lahan terbuka dan lubang tambang (void) yang berbahaya.
"Kerusakan lingkungan bukan karena minimnya regulasi, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Begitu publik lupa, pengawasan ikut kendor. Jika semua aturan dilaksanakan, tidak akan ada void yang terbuka," tambahnya. (*)
Editor : Indra Zakaria