Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Ponton Tabrak Jembatan Diduga Maladministrasi, DPRD Kaltim Resmi Laporkan KSOP dan Pelindo ke Ombudsman

Redaksi Prokal • 2026-01-08 07:00:00
Evakuasi ponton yang menabrak pilar jembatan Mahulu.
Evakuasi ponton yang menabrak pilar jembatan Mahulu.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Ketegangan menyusul insiden tabrakan Jembatan Mahakam dan Mahulu kini memasuki babak baru di ranah hukum administratif. Anggota DPRD Kaltim, M. Khusni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, mengambil langkah berani dengan secara resmi melaporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo ke Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap sistem pengawasan perairan saat ini. Ayub menilai insiden tongkang menabrak jembatan yang terus berulang bukan lagi sekadar kecelakaan teknis, melainkan bentuk kegagalan sistemik dalam pengawasan wilayah perairan Kalimantan Timur. Ia berpendapat bahwa rekomendasi yang selama ini diberikan oleh lembaga legislatif seolah dianggap angin lalu dan tidak memberikan efek jera sedikit pun kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Ayub, laporan dugaan maladministrasi ini bertujuan agar ada pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja regulator dan operator. Ia berharap Ombudsman dapat turun tangan untuk memberikan sanksi yang lebih berat dan tegas bagi pihak-pihak yang dinilai lalai dalam menjalankan kewenangannya. Baginya, ketegasan ini sangat diperlukan agar keselamatan infrastruktur publik yang dibiayai uang rakyat tidak terus-menerus terancam oleh aktivitas pelayaran yang sembrono.

Merespons laporan tersebut, Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses di Ombudsman. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang berlaku dan siap memberikan klarifikasi secara detail. Mursidi membantah adanya kelalaian administratif dan mengklaim bahwa KSOP telah bekerja sepenuhnya sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta regulasi yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Mursidi menekankan adanya batasan yang jelas antara pembuat regulasi dan pelaku di lapangan. Menurutnya, SOP dan aturan pelayaran sudah disusun sedemikian rupa untuk mencegah insiden. Ia berargumen bahwa jika terdapat pelaku pelayaran atau operator kapal yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka konsekuensi hukum dan sanksi seharusnya dijatuhkan kepada pihak pelanggar, bukan dialamatkan kepada pihak pembuat regulasi. (*)

Editor : Indra Zakaria