Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dishub Samarinda Ancam Gembosi Ban Kendaraan yang Parkir Semrawut di Jalur Darurat RSUD AW Sjahranie

Redaksi Prokal • 2026-01-14 15:30:00
Parkir sembarangan di kawasan RSUD AW Sjahranie bakal digembosi bannya.
Parkir sembarangan di kawasan RSUD AW Sjahranie bakal digembosi bannya.

SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas untuk menertibkan parkir liar yang kerap memicu kemacetan di Jalan PMI dan area sekitar RSUD AW Sjahranie. Kawasan ini menjadi atensi khusus karena keberadaan kendaraan yang terparkir sembarangan sering kali menghambat jalur darurat bagi ambulans dan pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonard Sianipar, meminta para juru parkir di kawasan tersebut untuk lebih bertanggung jawab dalam menata kendaraan. Ia menekankan agar para jukir secara aktif mengarahkan pemilik mobil ke kantong parkir resmi yang telah tersedia, bukan malah membiarkan kendaraan menumpuk di bahu jalan hingga mengganggu sirkulasi lalu lintas jalur emergensi.

Dishub menyayangkan adanya fenomena "kucing-kucingan" antara petugas dengan pengendara maupun oknum jukir di lapangan. Meskipun patroli rutin telah dilaksanakan dan petugas disiagakan di lokasi, ketertiban sering kali hanya bertahan sesaat dan kembali semrawut begitu petugas meninggalkan tempat. Selain jukir, pihak Dishub juga meminta para pemilik usaha di sekitar rumah sakit untuk berperan aktif menjaga kenyamanan dan keamanan akses jalan di depan tempat usaha mereka.

Sebagai bukti keseriusan dalam penegakan aturan, Dishub Samarinda memastikan akan melakukan tindakan fisik di tempat bagi pelanggar yang tetap membandel. Penggembosan ban kendaraan akan langsung dilakukan jika ditemukan adanya parkir liar di titik-titik larangan yang telah dipasangi rambu serta penghalang jalan atau barrier.

Selain tindakan penggembosan ban, pihak Dishub akan berkoordinasi dengan jajaran Polantas untuk menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Upaya ini dilakukan demi menjamin kelancaran akses transportasi medis di pusat pelayanan kesehatan terbesar di Kalimantan Timur tersebut. Seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran demi kepentingan kemanusiaan dan kelancaran akses darurat. (*)

Editor : Indra Zakaria