SAMARINDA – Ketegangan menyelimuti Jalan HM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (15/1/2026). Suasana di kompleks pendidikan Yayasan Melati mendadak mencekam saat puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban paksa terhadap aset bangunan yang selama ini dikuasai pihak yayasan.
Langkah ini diambil Pemprov Kaltim sebagai tindak lanjut atas putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023, yang menetapkan bahwa lahan dan bangunan tersebut harus dikembalikan fungsinya untuk menunjang operasional SMA Negeri 10 Samarinda.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Pihaknya menjalankan instruksi Sekretariat Daerah (Sekda) Kaltim setelah surat peringatan pengosongan yang dilayangkan sejak Juni 2025 tidak diindahkan oleh pihak yayasan.
"Kami menindaklanjuti surat dari Sekda. Seharusnya penertiban ini tuntas pada Juni lalu, namun saat itu masih ada hambatan. Meski sempat terjadi adu mulut dengan tensi tinggi, secara keseluruhan proses pemindahan barang berjalan lancar," ujar Edwin.
Dalam operasi ini, sedikitnya 100 personel gabungan yang terdiri dari 60 anggota Satpol PP, 30 personel Kepolisian, dan 10 anggota TNI dikerahkan untuk mengamankan lokasi.
SMAN 10 Segera Tempati Gedung Baru
Selama masa sengketa, SMAN 10 Samarinda diketahui menumpang di Gedung Education Center, Jalan PM Noor. Dengan pengosongan ini, sekolah unggulan tersebut dipastikan akan segera menempati gedung yang menjadi haknya.
Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltim, Gunawan, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan kali ini difokuskan pada satu unit kantor guru. "Bangunan ini masuk dalam daftar aset yang akan digunakan SMAN 10. Kami sudah menyurati dua kali agar mereka pindah secara mandiri, namun karena tidak dilakukan, maka kami ambil tindakan untuk memindahkan barang-barang agar gedung bisa segera digunakan," jelas Gunawan.
Yayasan Melati: Ini Tindakan Brutal dan Melanggar Asas
Di sisi lain, pihak Yayasan Melati memberikan perlawanan sengit. Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, mengecam keras aksi tersebut. Ia menilai pemerintah telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan mengabaikan Berita Acara Identifikasi Aset yang ditandatangani pada 4 Juni 2025.
"Ironis sekali, sebagian orang yang menandatangani berita acara bahwa aset itu milik yayasan, justru hari ini ikut membongkar. Ini tindakan brutal," tegas Yusan.
Yusan juga menyinggung nilai sejarah Yayasan Melati yang didirikan oleh tokoh-tokoh besar Kaltim seperti mantan Gubernur H.M. Ardans. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak mengayomi ratusan siswa dan guru di bawah naungan yayasan tersebut.
Ultimatum Pengosongan Total Maret 2026
Konflik ini diprediksi belum akan usai dalam waktu dekat. Berdasarkan surat Sekda Kaltim, Pemprov telah memberikan ultimatum terakhir bagi Yayasan Melati untuk mengosongkan seluruh area seluas 122.545 meter persegi paling lambat 31 Maret 2026.
Lahan tersebut rencananya akan direvitalisasi total oleh Pemprov Kaltim untuk persiapan Penerimaan Murid Baru (PMB) serta transformasi sekolah menjadi Sekolah Garuda Transformasi. Pengecualian pengosongan hanya diberikan untuk fasilitas ibadah (Masjid) dan dua unit gardu genset. (*)
Editor : Indra Zakaria