Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PusHAM Unmul Kritik Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April

Muhamad Yamin • Senin, 20 April 2026 - 23:16 WIB
Pagar kantor Gubernur Kaltim dipasang kawat berduri.
Pagar kantor Gubernur Kaltim dipasang kawat berduri.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA — Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman mengkritik langkah pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi penyampaian pendapat pada 21 April 2026.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Samarinda, Senin, 20 April 2026, lembaga tersebut menilai pemasangan kawat berduri merupakan langkah berlebihan dalam merespons rencana aksi masyarakat. PusHAM-MT menyebut pendekatan keamanan yang bersifat represif secara simbolik justru berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga.

“Pendekatan seperti ini dapat membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,”  Ketua PusHAM-MT Musthafa dalam keterangan resminya. 

Lembaga tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut PusHAM-MT, dalam perspektif hukum hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban tidak hanya untuk menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat. Karena itu, langkah pengamanan yang dinilai intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

PusHAM-MT juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih mengedepankan pendekatan dialogis dalam menyikapi rencana aksi masyarakat. Pemerintah, kata mereka, seharusnya membuka ruang komunikasi dan fokus pada substansi tuntutan publik, bukan membangun penghalang fisik.

“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik,” jelas Mustafa.  PusHAM-MT meminta pemerintah daerah meninjau kembali pendekatan pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. (*)

Editor : Indra Zakaria
#aksi massa 21 april #samarinda