PROKAL.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasuki tahapan lanjutan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo mengatakan penyusunan raperda tersebut telah berjalan sekitar satu tahun dan ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun.
"Hari ini masih dalam rangka sosialisasi saja. Kita masih ada waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun sampai nanti benar-benar berjalan," ucapnya kepada media ini di Kantor PWI Kaltim, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas sempadan sungai yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait pembebasan lahan maupun pembongkaran bangunan di bantaran sungai.
"Keluhan masyarakat itu banyak berkaitan dengan pembebasan lahan di sungai. Sebenarnya berapa jarak yang benar sesuai aturan sehingga masyarakat tidak khawatir akan kena gusur. Itu yang ingin kita atur melalui perda ini," jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan batas sempadan sungai akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Nah, itu yang disesuaikan itulah dengan dengan adanya program ini. Atau ini kita kepastian hukumnya dari situ," katanya.
Selama proses penyusunan raperda, Arie mengakui masih ditemui berbagai tantangan, terutama saat melakukan sosialisasi kepada warga. Banyak masyarakat yang sempat mengira kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran bangunan.
"Awalnya masyarakat bertanya apakah ini mau membongkar rumah mereka. Setelah dijelaskan bahwa tujuan kami justru mengatur agar ada kepastian hukum, mereka akhirnya paham dan bahkan memberikan berbagai masukan," ungkapnya.
Sejauh ini, sosialisasi telah dilakukan di sejumlah kawasan, khususnya di daerah pemilihan Arie, seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, hingga Belatuk. Sementara anggota DPRD lainnya juga melakukan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing.
Usai tahap sosialisasi, DPRD akan kembali menggelar rapat koordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai sebelum melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya. "Masih ada beberapa tahapan lagi, termasuk koordinasi dengan balai. Target kami, sebelum masa jabatan periode ini berakhir, perda ini sudah bisa berjalan," pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co