balikpapan

Heboh Tapi Kocak..!! Narapidana Narkoba Disangka Kabur, Ternyata Ketiduran di Dalam Rutan Balikpapan

Rabu, 16 April 2025 | 11:45 WIB
ilustrasi penjara

Kehebohan dan kepanikan terjadi pada para pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Balikpapan, Sabtu 12 April 2025. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) kasus narkoba atas nama Annursyah Maulana Malik Ibrahim (AMM) usia 35 tahun dikira kabur, melarikan diri dari Rutan.

Pihak Rutan Kelas II A Balikpapan segera membuat surat bantuan pengamanan dan pencarian AMM kepada Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Timur, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Balikpapan Utara dan Polsek Balikpapan Barat dengan nomor surat WP.18.PAS.PAS.13.UM.01.01-519 tentang bantuan pengamanan dan pencarian WBP atas nama ANM. Surat tanggal 12 (Sabtu) April 2025, ditandatangani Kepala Rutan Kelas II Balikpapan Agus Salim. Surat itu pun menyebar melalui beberapa WhatsApps Grup (WAG).

Baca Juga: Bantu Warga yang Motornya Brebet Akibat BBM Bermasalah, Pemkot Balikpapan Enggan Tiru Samarinda, Serahkan ke Pemprov

"Sehubungan dengan kejadian pelarian diri Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan an Annursyah Maulana Malik Ibrahim bin An Puasa, bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan bantuan pengamanan dan pencarian WBP tersebut oleh Kepolisian Resor Kota Balikpapan dan seluruh sektor (Selatan, Timur, Barat dan Utara)," bunyi isi surat permohonan tersebut.

Nah, bukannya melarikan diri, napi kelahiran Penajam Paser Utara (PPU) tahun 1989 itu ternyata tertidur di ruangan lain di dalam Rutan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan Agus Salim SH MH saat dikonfirmasi Balikpapan Pos, Senin 14 April 2025.

Baca Juga: Ternyata Disnaker Balikpapan Terima 45 Aduan Pembayaran THR, 6 Kasus Dilimpahkan ke Disnaker Provinsi
Dia membantah informasi kaburnya WBP tersebut dan mengatakan WBP tersebut ketiduran dalam waktu yang cukup lama di salah satu ruangan yang ada di dalam Rutan Balikpapan. Sehingga sempat dicari oleh petugas, dan yang bersangkutan akhirnya ditemukan ketika dia bangun.

“Tidak kabur, cuma kemarin itu dia ketiduran di ruangan dekat ruang aula dekat musala,” jelas Agus Salim kepada Balikpapan Pos. Dari penelurusan Balikpapan Pos AMM merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali menjalani persidangan. Pada tahun 2022, AMM divonis 8 tahun penjara dalam perkara dengan nomor 309/Pid.Sus/2022/PN Bpp. Kemudian pada tahun 2024 ia kembali divonis dengan pidana selama 6 tahun pada perkara dengan nomor 412/Pid.Sus/2024/PN Bpp. Sehingga total hukuman penjara yang harus dijalani AMM selama 14 tahun. (moe/ono)

Terkini