• Senin, 22 Desember 2025

Ternyata Disnaker Balikpapan Terima 45 Aduan Pembayaran THR, 6 Kasus Dilimpahkan ke Disnaker Provinsi

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 15:00 WIB
POSKO: Hingga akhir Maret, Disnaker Balikpapan telah menerima 45 aduan terkait pembayaran THR. (Dok)
POSKO: Hingga akhir Maret, Disnaker Balikpapan telah menerima 45 aduan terkait pembayaran THR. (Dok)

 

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 45 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masuk ke Posko THR Balikpapan sepanjang tahun 2025.

Dari total aduan tersebut, sebagian besar telah ditangani, sementara beberapa kasus perlu dilanjutkan ke tingkat provinsi. Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa dari 45 aduan yang masuk, 7 kasus bersifat konsultasi dan penyamaan persepsi, sehingga langsung dianggap selesai. Sementara itu, 32 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan klarifikasi oleh pihak Disnaker.

Baca Juga: Arus Balik di Balikpapan, Tercatat 23 Ribu Penumpang Dalam Sehari di Bandara SAMS Sepinggan

Namun, 6 kasus lainnya harus dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Untuk enam kasus yang dilanjut ke Provinsi, akan dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan. Sanksi akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan," jelas Ani.

Terkait status pekerja dan hak atas THR, Ani menegaskan bahwa kewenangan menentukan apakah pekerja berhak atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengawas ketenagakerjaan Provinsi, termasuk dalam hal penetapan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Laporan dari Posko THR Balikpapan sudah kami kirimkan ke Provinsi tadi pagi,” tambahnya.

Disnaker Balikpapan berharap melalui pengawasan yang lebih lanjut di tingkat provinsi, hak-hak pekerja yang belum terpenuhi dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan solusi yang adil. (rif/han)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X