balikpapan

Anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim Jadi Tersangka Korupsi PT Telkom, DPW Nasdem Kaltim: Taat Hukum, Hormati Proses Peradilan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:34 WIB
Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim. (IST)

 

Nama anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim mencuat selepas Kejati DKI menyingkap dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK dan anak perusahaannya. Nilainya tak main-main mencapai Rp431 miliar.

Kamaruddin disebut-sebut jadi salah satu tersangka yang ditetapkan para beskal ibu kota itu. Dia diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat pekerjaan bodong senilai Rp13,2 miliar lewat PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

 

Terkait status salah satu kadernya, Sekretaris DPW NasDem Kaltim Fatimah Asyari, belum bisa berkomentar banyak tentang masalah hukum yang muncul. “Belum terima informasi detailnya,” ucapnya, Senin Malam, 12 Mei 2025.

Baca Juga: Bangun Venue Porprov Kaltim 2026, Pemkab Paser Kucurkan Rp200 Miliar

Yang pasti, lanjut dia, NasDem merupakan partai yang taat hukum dan menghormati proses yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Bagaimana status Kamaruddin yang mewakili partai besutan Surya Paloh itu di DPRD Kaltim. Apakah NasDem akan memproses pergantian antarwaktu?

Fatimah mengaku, pihaknya belum bisa bersikap selama belum ada informasi utuh terkait kasus tersebut. “Tunggu proses dan putusan hukumnya bagaimana. Banyak hal bisa berkembang di peradilan. Saya tak mau berasumsi atau komentar terkait hal yang belum pasti,” singkatnya.

Sementara itu pengurus DPC Partai Nasdem Balikpapan belum bisa memastikan. Bahwa Ketua DPC Balikpapan yang juga anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Lantaran diduga terlibat dalam korupsi proyektif fiktif di PT Telkom Indonesia. Dengan nilai korupsi mencapai Rp 431 miliar. Sekretaris DPC Partai Nasdem Balikpapan Parlindungan Sihotang mengatakan akan berangkat ke Jakarta. Untuk memastikan langsung bahwa yang diamankan oleh Kejati DKI Jakarta tersebut adalah Kamaruddin Ibrahim.

“Terkait info Pak Kamaruddin (ditangkap Kejati DKI Jakarta), saya belum bisa pastikan seperti apa. Karena baru besok saya ke Jakarta. Nanti setelah kembali saja ya dari Jakarta,” katanya kepada Kaltim Post, Selasa (13/5).

Anggota DPRD Balikpapan ini, masih tidak ingin berkomentar banyak. Mengenai penangkapan Ketua DPC Partai Nasdem Balikpapan sejak 24 Agustus 2024 tersebut.

“Insya Allah nanti, Jumat atau Sabtu saya kembali dari Jakarta. Bisa dihubungi lagi ya. Karena kalau sekarang saya belum bisa komentar. Sebelum ketemu dengan Pak Kamaruddin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kamaruddin Ibrahim menjadi Ketua DPC Partai Nasdem Balikpapan pada 24 Agustus 2024. Melalui surat keputusan DPP Partai Nasdem bernomor 262-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2024. Dia menggantikan ketua sebelumnya, Ahmad Basir yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC Partai Nasdem Balikpapan. (*)

Terkini