BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan bersiap menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak. Kabar baiknya, pemilihan ini akan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengelolaan RT. Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkifli, menyatakan bahwa draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru akan segera disahkan.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terbitkan SE, Pemilihan RT Segera Digelar
Dalam Perwali baru, masa jabatan Ketua RT diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun, dengan batasan maksimal dua periode. Selain itu, jumlah Kepala Keluarga (KK) per RT juga dinaikkan dari 60 menjadi maksimal 300 KK. Perubahan ini dilakukan agar pengelolaan lingkungan menjadi lebih efektif dan efisien, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Zulkifli menjelaskan, meskipun Perwali belum bisa langsung diterapkan karena menunggu pencabutan peraturan lama, Pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum sementara. Dengan begitu, proses pemilihan bisa segera dimulai tanpa harus menunjuk pejabat sementara, memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(*)