• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Balikpapan Terbitkan SE, Pemilihan RT Segera Digelar

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi Ketua RT.
Ilustrasi Ketua RT.

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan segera menyelenggarakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Untuk mempercepat prosesnya, Pemkot menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai aturan sementara, sambil menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru.

Menurut Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkifli, SE ini akan menjadi dasar hukum sementara agar RT yang masa jabatannya sudah habis bisa segera memiliki pemimpin baru. Perwali yang sedang difinalisasi membawa dua perubahan utama:

  • Masa Jabatan: Diperpanjang dari 3 menjadi 5 tahun.

  • Batas KK: Ditingkatkan dari 60 menjadi 300 KK per RT.

Perubahan ini bertujuan untuk membuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan adanya SE, pemilihan Ketua RT bisa berjalan lancar dan ketua terpilih dapat langsung menjalankan tugasnya sesuai aturan baru.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X