balikpapan

Alasan Efisiensi, Pemkot Balikpapan Perpanjang Masa Jabatan Ketua RT dan Tambah Batas KK

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi Ketua RT.

BALIKPAPAN — Menjawab kebutuhan akan tata kelola lingkungan yang lebih efisien dan modern, Pemerintah Kota Balikpapan sedang merombak aturan terkait Rukun Tetangga (RT). Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkifli, mengungkapkan bahwa draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru akan segera disahkan.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Terbitkan SE, Pemilihan RT Segera Digelar

Perubahan paling mencolok adalah perpanjangan masa jabatan Ketua RT dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta peningkatan jumlah maksimal Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT dari 60 menjadi 300 KK. Zulkifli menjelaskan bahwa penyesuaian ini sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang bertujuan untuk menghindari jumlah RT yang terlalu banyak dan memastikan pelayanan lebih fokus.

Meski Perwali baru belum resmi berlaku karena harus melewati tahapan pencabutan peraturan lama, Pemkot tidak ingin menunda proses demokrasi di tingkat lingkungan. Karena itu, sebuah Surat Edaran (SE) akan diterbitkan sebagai payung hukum sementara agar pemilihan Ketua RT bisa segera dilaksanakan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi dan memastikan masyarakat tidak kehilangan figur pemimpin di lingkungan mereka.(*)

Terkini