BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan memastikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban di tahun pajak berikutnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.
“Yang sudah membayar, akan kita kompensasi di tahun depan, menjadi faktor pengurang PBB tahun 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi akan dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham.
Ia menegaskan, NJOP tahun 2025 dipastikan tetap menggunakan besaran tahun 2024 sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, penundaan penyesuaian NJOP ini berdampak pada potensi pendapatan daerah yang hilang.
“Potensi loss akibat penundaan kenaikan ini sekitar Rp 20–25 miliar. Menjelang batas akhir, dari target Rp150 miliar, realisasi sudah mencapai Rp 110 miliar. Mudah-mudahan masih bisa kita optimalkan sampai akhir masa pembayaran,” ujarnya.
Idham menambahkan, untuk pembayaran PBB tahun 2025, batas akhir jatuh tempo tetap pada 30 September. Meski demikian, Pemkot Balikpapan akan mempertimbangkan opsi perpanjangan masa jatuh tempo.
Ia juga mencatat, untuk wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar. “Kita akan pastikan hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan ke tahun berikutnya,” pungkasnya. (*)