BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan PBB tetap menggunakan angka tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, saat menemui massa aksi di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (25/8/2025).
“Dengan adanya penundaan, kita memakai tarif NJOP tahun lalu. Sepertinya penundaan ini minimal sampai akhir tahun, dan tahun depan belum ada penyesuaian atau penetapan tarif baru,” ujarnya. Zulkifli menjelaskan, sebelum keputusan penundaan diambil, pemerintah sempat melakukan sosialisasi rencana penyesuaian PBB. Namun, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum dibagikan kepada warga karena masih dikumpulkan secara kolektif di tingkat RT.
“Kalau kemarin SPPT langsung dicetak dan dibagikan, warga bisa langsung melihat perbedaan nominalnya. Tapi karena penyesuaian ditunda, SPPT yang berlaku tetap memakai tarif lama,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap masyarakat tidak terbebani sekaligus memberi waktu untuk menyiapkan proses sosialisasi yang lebih matang sebelum ada penyesuaian tarif di masa mendatang. (*)