• Minggu, 21 Desember 2025

Begini Respons Sang Pengacara saat Paula Verhoeven Divonis Terbukti Melakukan Nusyuz

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)
Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

Putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menyatakan, penyebab perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven karena hadirnya orang ketiga atau adanya perselingkuhan antara Paula Verhoeven dengan pria lain.

Dengan demikian, Paula Verhoeven dianggap melakukan nusyuz atau sebagai istri yang durhaka pada suami. Nusyuz ini melahirkan konsekuensi yang serius dalam putusan majelis hakim. Paula tidak mendapatkan nafkah madiyah dan juga nafkah iddah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 149 huruf B.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Agama Vonis Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Baim dan Paula Resmi Bercerai

Adapun Paula Verhoeven sempat mengajukan angka nafkah madiyah sebesar Rp 100 juta untuk setiap bulannya selama 8 bulan. Terhitung sejak April 2024 sampai dengan September 2024.

"Sekitar 8 bulan dia (Paula) menuntut nafkah setiap bulannya Rp 100 juta, berarti totalnya Rp 800 juta," kata Humas PA Jakarta Selatan Suryana pada Rabu (16/4).

Baca Juga: Anak-Anak Diasuh Bersama, Walau Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Bercerai

Adapun nafkah iddah yang diajukan Paula Verhoeven dalam perceraiannya dengan Baim Wong mencapai Rp 600 juta. "Kemudian (Paula) menuntut nafkah selama iddah selama 3 bulan. Dia menuntut nafkah iddah Rp 200 juta sebulan, berarti totalnya Rp 600 juta," ungkap Suryana.

Dengan terbuktinya nusyuz dilakukan Paula Verhoeven kepada Baim Wong, maka nafkah madiyah dan juga nafkah iddah ditolak oleh majelis hakim sebagai hukuman atas perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan. 

Paula Verhoeven pun dinyatakan telah melakukan Nusyuz sehingga hak-haknya seperti hak madiyah dan iddah dihilangkan sebagai konsekuensi atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukannya.

Saat disinggung soal putusan perceraian, Alvon Kurnia Palma selaku kuasa hukum Paula Verhoeven mengaku belum tahu apakah akan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.

"Kami masih mempelajari berkas perkaranya. Kami masih mempertimbangkan dan kami masih akan berdiskusi dengan Paula," kata Alvon Kurnia Palma saat ditemui di bilangan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (16/4).

Beberapa kali ditanya langkah ke depannya, pengacara Paula Verhoeven tetap tidak bisa memberikan jawaban lebih condong ke banding atau akan menerima hasil putusan. "Untuk langkah selanjutnya apa, saya akan berkonsultasi dulu dengan Paula," ucap Alvon Kurnia Palma.

Namun untuk masalah hak asuh anak, pihak Paula Verhoeven sebetulnya tidak keberatan dengan hasil putusan yang menyatakan anak-anak akan diasuh bersama-sama. Perempuan yang berprofesi sebagai model tersebut menginginkan yang terbaik demi mengutakaman kepentingan anak. "Visinya sama ya untuk kepentingan dari anak-anak. Kalau ada perbedaan pandangan dari orang tua, yang dikedepankan anak. Kita visinya sama," tuturnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Rekomendasi

Terkini

Resensi Buku Buat Apa Rindu Kau Terjemahkan

Senin, 24 November 2025 | 14:32 WIB
X